Menurut Zendy, budaya itu menyebabkan banyak anak tidak mau melaporkan kasus kekerasan yang terjadi padanya.
Hal lainnya, Zendy menyebut, kebiasaan pola pikir masyarakat Indonesia yang menilai anak nakal harus dihukum.
Padahal, anak-anak harus mendapat perlindungan, tidak lebih sedikit dari perlindungan yang didapatkan oleh orang dewasa.
Kemudian, belum adanya tindakan tegas dari negara terhadap kasus kekerasan anak.
"Mengenai status produk hukum ratifikasi CRC, kalau Anda masih ingat tadi statusnya adalah keputusan presiden di tahun yang sudah lama sekali. Padahal dalam perkembangannya, produk hukum yg berkaitan dengan ratifikasi instrumen HAM itu seharusnya dalam bentuk undang-undang (UU)," jelasnya.
Langkah yang dapat dilakukan di Indonesia, tambah dia, yakni mencegah kekerasan anak dengan memberi edukasi kepada para orangtua.
Berdasarkan data internasional Turki, tindakan itu terbukti efektif berhasil menurunkan tingkat kekerasan pada anak hingga 73 persen dalam jangka waktu dua tahun.
Dalam hal ini, pemerintah juga memiliki kewajiban terhadap perlindungan hak anak di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.