KOMPAS.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) menyebut dalam rentang waktu 10 tahun terakhir (2011-2021) menyebut jumlah kerugian masyarakat akibat investasi bodong mencapai Rp 117 Triliun Rupiah.
Maraknya kasus investasi bodong membuat para investor merasa khawatir. Padahal, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat, hingga akhir Kuartal I 2022 terdapat peningkatan jumlah investor yang didominasi oleh gen z dan milenial hingga menembus angka 8,3 juta. Jumlah ini meningkat 12,13 persen dari posisi akhir tahun 2021 lalu.
Pakar ekonomi Universitas Pertamina, Achmad Kautsar dan sejumlah pakar membagikan tips dan trik terhindar dari investasi bodong, khususnya untuk para mahasiswa dan investor pemula.
Baca juga: Beasiswa S1 Universitas Pertamina 2022, Kuliah Gratis dan Uang Saku
“Pertama dan yang paling utama, pastikan lembaga atau perusahaan investasi terdaftar di OJK. Kemudian, cek dokumen perizinannya, pelajari laporan keuangannya, dan ketahui bagaimana ia memasarkan produk investasinya,” ungkapnya dalam keterangan tertulis Universitas Pertamina.
Dosen Program Studi Ekonomi Universitas Pertamina tersebut juga menghimbau kepada para pelaku investasi, agar senantiasa mewaspadai iming-iming keuntungan yang besar dalam jangka waktu singkat.
“Dan waspadai lembaga atau perusahaan investasi yang selalu menjanjikan keuntungan tanpa melihat risiko. Karena setiap investasi pasti ada risiko kerugian,” pungkasnya.
Sementara itu, dalam konferensi internasional besutan Universitas Pertamina (UPER) bertajuk "International Conference On Contemporary Risk Studies (ICONICS-RS)", Director of Research Group, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Herman Saheruddin mengatakan, investasi akan aman selama nasabah melindungi investasinya.
Baca juga: Cerita Siswa Papua, Sukses Kuliah Gratis Lewat Beasiswa Ujung Negeri
Terlebih, tren penyimpanan dana di bank untuk tabungan dan investasi mengalami peningkatan selama beberapa tahun terakhir.
“Di LPS misalnya, simpanan nasabah dalam bentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu, akan dilindungi sampai dengan total Rp 2 miliar Rupiah selama memenuhi syarat dan ketentuan dari LPS,” jelas Herman.
Herman juga mengatakan, ekonomi Indonesia yang tumbuh sebesar 3,69 persen di tahun 2021 lalu, membawa angin segar bagi para investor.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.