KOMPAS.com - Sesuai kebijakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, dalam aturan pembelajaran tatap muka (PTM) terbaru, kantin sekolah kini sudah diperbolehkan untuk buka kembali.
Namun, sekolah perlu mewujudkan kantin sehat yang harus dipatuhi pengelola kantin demi kesehatan warga sekolah .
Melansir dari akun Instagram Direktorat SMA Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), menjelaskan penjelasan mengenai kantin sehat.
Kantin sehat adalah unit kegiatan di sekolah yang memberi manfaat bagi kesehatan. Karena itu suatu kantin sehat harus menyediakan makanan utama atau ringan yang menyehatkan, yaitu bergizi, higienis dan aman dikonsumsi bagi peserta didik serta warga sekolah lainnya.
Baca juga: Ternyata Segini Biaya Kuliah Universitas Pelita Harapan
Keberadaan kantin sehat terdiri dari 4 pilar, yakni:
1. Komitmen dan manajemen
2. Sumber daya manusia
3. Mutu pangan
4. Sarana Prasarana
Standar dan kriteria kantin sehat berdasarkan Kemenkes nomor 1.492 tahun 2006 yakni:
1. Tersedia tempat mencuci peralatan makanan dan minuman dengan air mengalir.
2. Tersedianya tempat cuci tangan dengan air bersih yang mengalir.
Baca juga: Unesa Masuk 20 Besar Kampus Terbaik Versi THE AUR 2022
3. Tersedia tempat penyimpanan bahan-bahan makanan.
4. Tersedia tempat penyimpanan makanan siap saji yang tertutup.
5. Tersedia tempat penyimpanan peralatan makan dan minum.