Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/06/2022, 16:07 WIB
Mahar Prastiwi,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sesuai kebijakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, dalam aturan pembelajaran tatap muka (PTM) terbaru, kantin sekolah kini sudah diperbolehkan untuk buka kembali.

Namun, sekolah perlu mewujudkan kantin sehat yang harus dipatuhi pengelola kantin demi kesehatan warga sekolah .

Melansir dari akun Instagram Direktorat SMA Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), menjelaskan penjelasan mengenai kantin sehat.

Kantin sehat adalah unit kegiatan di sekolah yang memberi manfaat bagi kesehatan. Karena itu suatu kantin sehat harus menyediakan makanan utama atau ringan yang menyehatkan, yaitu bergizi, higienis dan aman dikonsumsi bagi peserta didik serta warga sekolah lainnya.

Baca juga: Ternyata Segini Biaya Kuliah Universitas Pelita Harapan

Keberadaan kantin sehat terdiri dari 4 pilar, yakni:

1. Komitmen dan manajemen

2. Sumber daya manusia

3. Mutu pangan

4. Sarana Prasarana

Standar dan kriteria kantin sehat dari Kemenkes

Standar dan kriteria kantin sehat berdasarkan Kemenkes nomor 1.492 tahun 2006 yakni:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com