KOMPAS.com - Kesalahan pengobatan di Rumah Sakit, menjadi suatu kejadian yang tidak hanya dapat merugikan pasien tetapi juga dapat membahayakan keselamatan pasien.
Kesalahan pengobatan yang dilakukan oleh petugas kesehatan dapat terjadi saat pelayanan pengobatan pasien.
Insiden kesalahan pengobatan tersebut termasuk bagian dari insiden keselamatan pasien untuk rumah sakit.
Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair) Inge Dhamanti menuturkan, dalam menjaga keselamatan pasien, tenaga kesehatan atau orang terdekat harus mengawasi dan melaporkan apapun kondisi pasien.
Baca juga: Apakah Minum Suplemen Dapat Merusak Ginjal? Ini Penjelasan Dokter UGM
Hal ini, menurutnya sebagai bentuk pencegahan agar tidak terjadi cedera yang sebenarnya dapat dicegah selama proses pemberian pelayanan kesehatan.
“Kalau kita lihat itu banyak insiden yang tidak dilaporkan, misalnya kalau ada pasien jatuh, asal pasien tidak apa-apa tidak dilaporkan, asal dampaknya tidak parah itu tidak dilaporkan. Itu adalah keliru karena semua insiden itu harus dilaporkan sehingga pelayanan kesehatan itu punya data,” jelas Inge dilansir dari laman Unair saat mengisi Focus Group Discussion (FGD) Pusat Studi Hukum Kesehatan, Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (UNAIR), Rabu (29/6/2022).
Inge menjelaskan, praktik kesalahan pengobatan dan pengobatan yang tidak aman adalah penyebab utama cedera dan bahaya yang sebenarnya dapat dihindari dalam sistem perawatan di seluruh dunia.
Lebih lanjut, ia menyatakan salah satu penyebab terjadinya kesalahan pengobatan yaitu perkembangan dunia kedokteran dan kefarmasian yang sangat drastis.
“Sehingga semakin banyak obat yang beredar baik prescription drugs atau obat-obat yang bisa dibeli bebas. Terutama lagi, misalkan kita sebagai orang yang mengonsumsi obat tidak memiliki kesadaran bahwa obat yang kita konsumsi harus dilaporkan kepada petugas kesehatan,” terangnya.
Baca juga: Peneliti IPB: Tanaman Herbal Ini Berkhasiat Redakan Asam Urat
Dosen Departemen Administrasi dan Kebijakan Kesehatan (AKK) FKM UNAIR itu menyebut terdapat lima tahap pengobatan yang harus dilalui ketika obat diresepkan sampai dikonsumsi.
Tahap itu meliputi meresepkan obat, memverifikasi obat, penyerahan obat, administrasi, serta pemantau dan pelaporan. Inge mengatakan pada setiap tahap tersebut memiliki risiko untuk mengalami kesalahan di masing-masing prosesnya.
“Contohnya, pada saat pemberi resep menuliskan resep bisa saja terjadi kesalahan penulisan atau tulisan yang susah dibaca sehingga pada proses kedua, proses penerjemahan ini bisa saja terjadi salah baca obat atau dosisnya,” ungkapnya.
Kemudian, Inge mengungkapkan dari lima tahap pengobatan tersebut paling banyak terjadi kesalahan pengobatan adalah adalah tahap peresepan obat dan tahap pemberian obat kepada pasien.
Ia juga menyebut bahwa 70 persen insiden kesalahan obat terjadi karena kurangnya komunikasi antar unit di rumah sakit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.