Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KRS dan SKS, Ini Perbedaannya yang Harus Diketahui Mahasiswa

Kompas.com - 18/08/2022, 16:28 WIB
Sandra Desi Caesaria

Penulis

  • D1 : 36 SKS
  • D2 : 72 SKS
  • D3 : 108 SKS
  • D4 atau S-1 : 144 SKS
  • Pendidikan Profesi: 24 SKS
  • S2: 36 SKS
  • Doktoral: 42 SKS

Hal tersebut sekaligus menjawab salah satu alasan mengapa D3 umumnya akan lulus lebih cepat ketimbang S1.

Sebagai contoh, dalam satu semester mahasiswa S1 biasanya maksimal menempuh 24 SKS. Jika di beberapa perguruan tinggi menerapkan aturan apabila mahasiswa yang mendapatkan Indeks Prestasi Kumulatif atau IPK di atas 3,0 akan mendapatkan kredit SKS 24. Sedangkan yang berada di bawah 3,0 maksimal kredit SKS yang diberikan adalah 21.

Oleh sebab itu, prestasi tiap semester juga akan menentukan durasi perkuliahan. Sebab nantinya, SKS itu akan diakumulasikan sebagai persyaratan untuk sidang skripsi dan wisuda.

Seperti yang telah diatur dalam Permendikbud tadi bahwa ada minimal SKS yang perlu ditempuh oleh mahasiswa jika ingin melakukan sidang skripsi. Misalnya mahasiswa S1 harus mencapai total 144 SKS untuk melakukan sidang skripsi. Jumlah tersebut normalnya akan dicapai selama 6-7 semester jika tiap semesternya mahasiswa bisa menempuh 24 SKS.

Fungsi SKS

  • Menjadi bahan perencanaan bagi mahasiswa untuk mendapatkan gelar.
  • SKS digunakan untuk memenuhi pembangunan baik dalam hal infrastruktur maupun program pendidikan yang diberikan kepada mahasiswa.
  • Memudahkan perguruan tinggi untuk menyesuaikan kurikulum.
  • SKS digunakan untuk evaluasi kemampuan belajar mahasiswa.
  • Mempermudah ketika ada pengalihan kredit antar jurusan atau antar perguruan tinggi.
  • Menjadi aturan untuk mengevaluasi belajar mahasiswa.

Apakah SKS menentukan IPK?

Jawabannya adalah iya. IPK atau Indeks Prestasi Kumulatif didapatkan berdasarkan bobot SKS.  Misalnya ketika mahasiswa mengambil mata kuliah dengan bobot 1 SKS dan hasil akhirnya mendapatkan nilai C.

Maka mata kuliah itu tidak akan memberikan dampak signifikan bagi IPK. Namun, berbeda jadinya jika mata kuliah yang mendapatkan nilai C berbobot 3 SKS, maka akan sangat berpengaruh pada IPK

Kondisi inilah yang membuat durasi kelulusan mahasiswa berbeda-beda. Misalnya, rekan yang sudah lulus biasanya sudah mencapai 144 SKS dan sudah diizinkan untuk wisuda.

Sementara jika ada yang belum mencapai 144 SKS mau tidak mau harus mencapai target itu lebih dahulu supaya memenuhi persyaratan untuk sidang.

Apakah mata kuliah sama jika diambil ulang akan menambah syarat minimal SKS untuk kelulusan?

Jawabannya adalah tidak, jadi SKS baru bisa bertambah jika mata kuliah yang diambil adalah mata kuliah yang sebelumnya belum diambil. Sedangkan mengulang mata kuliah hanya bertujuan untuk memperbaiki nilai.

Apa itu KRS

KRS atau Kartu Rencana Studi adalah rencana penjadwalan kuliah selama satu semester. Setiap pergantian semester, mahasiswa diminta menyusun jadwal kuliahnya sesuai SKS. 

KRS berkaitan dengan SKS karena mata kuliah yang bisa dipilih oleh mahasiswa tiap semester harus berdasarkan jumlah kredit SKS yang diberikan.

Baca juga: 5 Channel YouTube yang Asyik buat Belajar di Rumah, Apa Saja?

KRS biasanya dilakukan melalui online, jadi mahasiswa memasuki portal web KRS, memilih jadwal kuliah yang disesuaikan dengan SKS dan berlaku sepanjang 1 semester. 

Skema KRS yang sudah diatur, satu mata kuliah dipegang satu dosen dan tersedia dalam beberapa jadwal. Selanjutnya mahasiswa hanya tinggal meng-input sesuai jadwal yang sudah diberikan oleh kampus dan kadang jadwal yang tidak bisa dipilih, menandakan kuota kelas telah terpenuhi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com