Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Menjadi Dokter Forensik? Ketahui Dulu Beberapa Hal Ini

Kompas.com - 28/08/2022, 05:17 WIB
Sandra Desi Caesaria

Penulis

KOMPAS.com - Pernahkah kamu membaca atau melihat tayangan yang menampilkan ahli forensik?

Biasanya, ahli forensik hadir saat ada kasus kriminalitas atau bencana yang terdapat korban meninggal dunia.

Tetapi, sebetulnya tugas ahli forensik atau dokter spesialis forensik biasanya mengelola barang bukti medis berupa benda-benda biologis manusia yang hidup maupun yang sudah meninggal dunia.

Hal ini untuk dijadikan alat bukti hukum, termasuk melacak bagian-bagian tubuh untuk kepentingan identifikasi.

Menjadi dokter spesialis forensik juga menangani kasus-kasus individu yang masih hidup, terutama dalam hal kriminalitas.

Baca juga: Peluang Gaji Tinggi, Ini Prospek Kerja Lulusan Prodi Pertambangan

Dosen Universitas Airlangga (Unair) Renny Sumino yang sekaligus dokter mengatakan jika ingin menjadi domter forensik, harus paham dulu lingkup kedokteran forensik.

Kedokteran forensik dipahami sebagai salah satu cabang spesialistik dari ilmu kedokteran yang mempelajari pemanfaatan ilmu kedokteran untuk kepentingan penegakan hukum serta keadilan.

“(kedoktera forensik) Bermanfaat di masyarakat dalam penyelesaian klaim asuransi yang adil, baik dari sisi pihak yang diasuransikan maupun pihak yang mengasuransi, pemecahan masalah paternitas, membantu upaya keselamatan kerja bidang industri maupun otomotif dengan mengumpulkan data korban baik kecelakaan industri maupun kecelakaan lalu lintas,” ujarnya,dilansir dari laman Unair.

Dokter Renny turut memaparkan bidang lingkup kedokteran forensik. Pertama, forensik klinik atau kasus pada korban hidup.

Menurutnya, bidang forensik tidak hanya menangani kasus jenazah saja, melainkan kasus korban hidup seperti kejahatan seksual, keracunan, abortus criminal, dan luka-luka atau penganiayaan.

Baca juga: Banyak Dibutuhkan, Ini Prospek Kerja Jurusan Cyber Security

Kedua, patologi forensik atau kasus pada korban mati. Dokter Renny menjelaskan, terdapat dua tahapan dalam pemeriksaan.

Yakni pemeriksaan luar yang meliputi perkiraan waktu meninggal, identifikasi identitas, serta sebab-sebab kematian.

Kemudian, pemeriksaan dalam yaitu melakukan pemeriksaan pada organ-organ dalam atau otopsi bedah mayat dengan memeriksa organ lambung, jantung, otak, paru-paru, dan pemeriksaan tambahan.

Menurut dokter Renny, pada pemeriksaan tambahan akan dilakukan toksikologi, patologi anatomi, tes diatom.

Lalu tes telinga tengah, getah paru, golongan darah, tes DNA, sidik jari, SWAB/irigasi vagina, dan lainnya.

Ketiga, laboratorium forensic. Yakni pemeriksaan barang bukti lain seperti darah, rambut, sperma, racun, dan lainnya. Keempat, konsultasi medikolegal. 

Baca juga: Dosen IPB: Kebutuhan Ahli Serangga Makin Tinggi, Ini Prospek Kerjanya

Seorang dokter forensik turut dilibatkan pada kasus hokum, baik pidana maupun perdata, dengan peran membantu penyelesaian kasus sebagai ahli medis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau