Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 28/09/2022, 15:53 WIB

KOMPAS.com - Mengakses informasi publik seharusnya menjadi hak dan kebebasan masyarakat. Mengingat hal tersebut dijamin oleh konstitusi sesuai dengan Pasal 28F dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh dan menyampaikan informasi.

Gagasan ini ternyata disadari dan dianggap penting oleh banyak negara di dunia. Atas dasar itu, tanggal 28 September kini diperingati sebagai Hari Hak untuk Tahu atau Right To Know Day (RTKD) oleh lebih dari 60 negara demokrasi di dunia.

Hari Hak untuk Tahu dideklarasikan di Sofia, Bulgaria pada 2002 dan Indonesia ikut memperingatinya sejak tahun 2011.

Baca juga: 10 Negara dengan Skor IQ Tertinggi 2022, Berapa Skor IQ Indonesia?

Melansir dari situs resmi Kemendikbud Ristek, Indonesia pun sejalan dengan asas demokrasinya, turut mendukung hak publik ini.

Dituliskan, Hari Hak untuk Tahu Sedunia merupakan momentum bagi badan publik untuk membuka diri dengan menjalankan kewajiban memberikan informasi publik.

Badan publik yang dimaksud ialah lembaga pemerintah seperti legislatif, yudikatif, dan eksekutif.

Juga lembaga nonpemerintah seperti Lembaga Penyelengaraan Negara, organisasi non pemerintah yang mendapatkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sumbangan masyarakat dan/atau luar negeri, partai politik, serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Melansir dari Kompas.com, Office of the Information Commisioner Queensland menuliskan seiring berjalannya waktu Hari untuk Tahu menjadi lebih besar dibandingkan sekadar hak akses informasi. Tapi juga sarana mempromosikan kembali informasi data pemerintah dengan cara efektif dan menarik.

Baca juga: 5 Ciri Orang Cerdas Bukan Hanya Dilihat dari IQ, Kamu Punya Ciri-cirinya?

Peringatan ini diharapkan agar warga dan pemerintah dari seluruh dunia dapat mendukung dan mempromosikan masyarakat yang demokratis, terbuka dengan pemberdayaan warga dan partisipasi penuh dalam pemerintah.

Dengan demikian, hak atas informasi yang terbuka menjadi pembuka jalan bagi terjaminnya pelaksanaan hak-hak asasi lainnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+