Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu KRS dan SKS? Mahasiswa, Cek Beda Keduanya

Kompas.com - 20/01/2023, 09:21 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Albertus Adit

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Memasuki semester baru, mahasiswa baru pasti disibukkan dengan pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) dan Satuan Kredit Semester (SKS). Sebetulnya, apa itu KRS dan SKS? Apa bedanya?

Mengerti perbedaan dan pengisian KRS dan SKS sangatlah penting bagi seorang mahasiswa. Dua hal tersebut yang memengaruhi perkuliahan di semester-semester berikutnya.

Secara singkat, KRS adalah kartu studi untuk memilih mata kuliah dalam 1 semester. Sementara SKS adalah rincian beban per mata kuliah yang diambil mahasiswa.

KRS dan SKS, saling berkaitan dan wajib diketahui mahasiswa. Lebih rinci perbedaan mengenai KRS dan SKS, cek dibawah ini informasinya.

Apa itu KRS?

Dilansir dari laman Universitas Medan Area, KRS adalah singkatan dari Kartu Rencana Studi berisi rencana mata kuliah yang diambil oleh seorang mahasiswa selama 1 semester.

Baca juga: 12 PTN Punya Jurusan Teknik Terbaik di Indonesia, buat SNBP SNBT 2023

Dalam KRS terdapat beberapa hal informasi mengenai nama mata kuliah, SKS, nama dosen, identitas mahasiswa, pengesahan, dan lain-lain.

Pengisian KRS dilakukan sebelum semester baru dimulai. Biasanya, perguruan tinggi mengumumkan jadwal pengisian KRS.

Meskipun pengisian KRS dilakukan secara mandiri, mahasiswa tetap berkonsultasi dengan Dosen Pembimbing Akademik (PA) untuk menentukan pilihan mata kuliah.

Pada masa pengisian KRS, ada tips buat mahasiswa agar saat mengisi KRS bisa lancar. Pertama, luangkan waktu yang banyak saat mengisi KRS.

Sebab, banyak mahasiswa yang rela begadang dan mencari koneksi internet tercepat supaya bisa mendapatkan mata kuliah yang diinginkan.

Baca juga: 4 Alasan Mahasiswa Harus Coba Kerja Freelance Sambil Kuliah

Kedua, usahakan tahu lebih awal mata kuliah yang diambil. Hal ini terjadi karena adanya kuota mahasiswa untuk setiap mata kuliah. Selain itu, ada pula kampus yang sudah menyediakan KRS dalam bentuk paket. Mahasiswa yang mendapatkan sistem ini tidak perlu repot memilih dan menyusun KRS-nya sendiri karena semua sudah dipilihkan oleh pihak kampus.

Apa itu SKS?

Sedangkan SKS kepanjangan Satuan Kredit Semester merupakan beban mata kuliah yang dipilih.

Setiap mata kuliah memiliki beban perkuliahan yang berbeda-beda. Biasanya, mata kuliah umum dan tidak wajib akan terdiri dari 2 SKS.

Sedangkan mata kuliah wajib dari program studi akan memiliki 3 SKS atau bahkan lebih.
Salah satu mata kuliah dengan beban terbanyak yaitu skripsi dengan total 6 SKS.

SKS juga merupakan waktu perkuliahan yang akan ditempuh selama satu minggu.

Biasanya, 1 SKS sama dengan 50 menit. Sehingga kalau mahasiswa memilih mata kuliah dengan total 3 SKS, kamu akan mendapat kuliah tersebut selama 150 menit dalam 1 minggu.

Mahasiswa mungkin akan mengikuti perkuliahan selama lebih dari 1 kali seminggu untuk mata kuliah dengan SKS yang lebih banyak.

Di dalam satu semester, mahasiswa bisa menentukan SKS yang diambil. Ada juga perguruan tinggi yang memberi jatah SKS berbeda-beda untuk setiap mahasiswa. Jika IPK cukup tinggi boleh mengambil SKS sampai batas maksimal, yaitu 24 SKS.

Baca juga: 8 PTN Jurusan Kedokteran Biaya UKT Termurah, buat Daftar SNPMB 2023

Sedangkan mahasiswa dengan IPK lebih rendah, hanya dibatasi maksimal 20 atau 22 SKS.

Pengambilan SKS akan sangat berpengaruh terhadap perkuliahan yang ditempuh. Semakin banyak SKS yang diambil, tentu beban perkuliahan akan semakin banyak. Sehingga tugas juga semakin padat.

Itulah perbedaan KRS dan SKS yang harus diketahui mahasiswa. Terutama mahasiswa baru yang memasuki semester genap tahun 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkini Lainnya

Jurusan UI dengan Biaya Uang Pangkal Termahal di Jalur Mandiri, Kedokteran Berapa?

Jurusan UI dengan Biaya Uang Pangkal Termahal di Jalur Mandiri, Kedokteran Berapa?

Edu
10 Jurusan UI dengan Uang Pangkal Termurah Jalur Mandiri SIMAK UI 2025

10 Jurusan UI dengan Uang Pangkal Termurah Jalur Mandiri SIMAK UI 2025

Edu
Apa Jadinya Bumi Tanpa Serangga? Simak Penjelasan Pakar IPB

Apa Jadinya Bumi Tanpa Serangga? Simak Penjelasan Pakar IPB

Edu
Siswanya Banyak Diterima Kampus Top Dunia, Ini Biaya SMA Pradita Dirgantara

Siswanya Banyak Diterima Kampus Top Dunia, Ini Biaya SMA Pradita Dirgantara

Edu
Cek 2 Sekolah Kedinasan Tanpa Syarat Tinggi Badan, Bisa Kuliah Gratis

Cek 2 Sekolah Kedinasan Tanpa Syarat Tinggi Badan, Bisa Kuliah Gratis

Edu
Tunjangan Insentif Guru Non-ASN di RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Cek Kriterianya

Tunjangan Insentif Guru Non-ASN di RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Cek Kriterianya

Edu
Tren Pekerjaan yang Akan Melejit dan Merosot di Tahun 2030

Tren Pekerjaan yang Akan Melejit dan Merosot di Tahun 2030

Edu
Kecurangan UTBK SNBT 2025 dan Robohnya Integritas, Perlu Ganti Sistem?

Kecurangan UTBK SNBT 2025 dan Robohnya Integritas, Perlu Ganti Sistem?

Edu
Seleksi PPG Guru Tertentu 2025 Dibuka 3 Batch, Ini Kriteria Guru yang Bisa Ikut

Seleksi PPG Guru Tertentu 2025 Dibuka 3 Batch, Ini Kriteria Guru yang Bisa Ikut

Edu
Program Wajib Belajar 13 Tahun Akan Diatur dalam RUU Sisdiknas

Program Wajib Belajar 13 Tahun Akan Diatur dalam RUU Sisdiknas

Edu
Guru Besar Pertama Polimedia Tegaskan Peran Penting Pendidikan Pancasila di Era Digital

Guru Besar Pertama Polimedia Tegaskan Peran Penting Pendidikan Pancasila di Era Digital

Edu
Mahasiswi FK Unhas Jadi Joki UTBK, Punya IPK Tinggi dan Peserta Olimpiade Sains

Mahasiswi FK Unhas Jadi Joki UTBK, Punya IPK Tinggi dan Peserta Olimpiade Sains

Edu
Beasiswa 'Fully Funded' LPDP-UIII 2025 untuk Kuliah S3 Dibuka, Ada 4 Pilihan Prodi

Beasiswa "Fully Funded" LPDP-UIII 2025 untuk Kuliah S3 Dibuka, Ada 4 Pilihan Prodi

Edu
Dedi Mulyadi Akan Jemput Anak Tak Patuh, Orangtua: Mau Dibawa ke Mana?

Dedi Mulyadi Akan Jemput Anak Tak Patuh, Orangtua: Mau Dibawa ke Mana?

Edu
Akademisi Minta Pemerintah Lindungi Hak Masyarakat dalam Pengelolaan Hutan

Akademisi Minta Pemerintah Lindungi Hak Masyarakat dalam Pengelolaan Hutan

Edu
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau