Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MPR Bamsoet Raih Gelar Doktor di Unpad, Lulus Cumlaude

Kompas.com - 30/01/2023, 10:00 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

Sumber Unpad

KOMPAS.com - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo resmi meraih gelar Doktor Bidang Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) dan dinyatakan Cumlaude.

Gelar Doktor dari Fakultas Hukum tersebut diperoleh Bambang pada Sidang Terbuka Promosi Doktor yang digelar di Graha Sanusi Hardjadinata Unpad Kampus Iwa Koesoemasoemantri, Bandung, Sabtu (28/1/2023).

Bamsoet, sapaan akrabnya, berhasil meraih gelar Doktor setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul “Peranan dan Bentuk Hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) Sebagai Payung Hukum Pelaksanaan Pembangunan Berkesinambungan dalam Menghadapi Revolusi Industri 5.0 dan Indonesia Emas”.

Baca juga: Iti Octavia Jayabaya Raih Gelar Doktor Predikat Cumlaude di Unpad

Dalam disertasinya, Bamsoet menyoroti bahwa pembangunan nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan setelah reformasi sampai saat ini tidak berkesinambungan.

Tiga periode pemerintahan di Indonesia memperlihatkan adanya ketidaksinambungan dalam pelaksanaan pembangunan.

Ia mengatakan ketidaksinambungan tersebut salah satunya disebabkan dari kelemahan Undang-Undang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan Undang-Undang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Dua UU tersebut tidak mengatur kesinambungan pelaksanaan pembangunan manakala terjadi pergantian pimpinan pemerintahan.

“Pembangunan Nasional memerlukan PPHN sebagai pedoman atau arah untuk menjamin dan memastikan tetap berkelanjutan dan berkesinambungan pada setiap pergantian, baik pimpinan nasional maupun pimpinan daerah,” kata Bamsoet, dilansir dari laman Unpad.

Baca juga: 20 Kampus Top Dunia Jurusan IT, buat Daftar Beasiswa LPDP 2023

Bamsoet mengatakan, pembangunan berkesinambungan idealnya merupakan kebijakan yang bertujuan memberi arah konsistensi pembangunan Indonesia.

Meskipun terjadi peralihan kekuasaan lembaga Eksekutif, Legislatif, bahkan di tingkat pemerintahan terkecil sekalipun.

Pembangunan berkesinambungan menjadi alat bagi penyelenggara negara untuk menjalankan roda pembangunan yang berjangka panjang secara konsisten dan konsekuen.

Dalam penelitiannya, Bamsoet menyampaikan lima alternatif pembentukan dan pengaturan PPHN sebagai Directive Principles of Governance Policies of Indonesia.

Alternatif pertama perubahan terbatas UUD 1945 khususnya di Pasal 3 Ayat 1 dan Pasal 23.

Baca juga: 10 Jurusan S2 yang Lulusannya Banyak Dicari Tahun 2026

Lalu yang kedua, mengubah UU Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah menjadi UU No. 13 Tahun 2022 dengan merevisi/judicial review penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b.

Alternatif ketiga, mengubah UU No. 17 Tahun 2004 yang telah diubah sampai dengan UU No. 17 Tahun 2019 dengan memasukkan substansi mengenai kewenangan MPR membentuk PPHN dengan produk hukum berupa TAP MPR. 

Keempat, PPHN ditetapkan dalam sebuah UU yang mencabut UU No. 25 Tahun 2004

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau