Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MPR Bamsoet Raih Gelar Doktor di Unpad, Lulus Cumlaude

Kompas.com - 30/01/2023, 10:00 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

Sumber Unpad

Kelima, serta MPR menetapkan PPHN sebagai konsesi ketatanegaraan tanpa melalui amandemen UUD 1945 dan UU sebagaimana disebutkan pada huruf b sampai huruf d.

Dari lima alternatif tersebut, alternatif kelima dinilai merupakan konsep terbaik karena konvensi ketatanegaraan merupakan sumber hukum tata negara yang memiliki kekuatan hukum mengikat dalam praktik berhukum di Indonesia.

“Keberadaan PPHN sangat penting sebagai norma dasar yang mengarah kepada lembaga negara, terutama lembaga penyelenggara pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam mencapai Indonesia Emas,” tuturnya.

Sidang Doktor tersebut diketuai Rektor Unpad Prof. Rina Indiastuti dan Sekretaris Sidang Dekan FH Unpad Dr. Idris.

Baca juga: Daftar 48 Kampus Dalam Negeri Beasiswa LPDP Reguler 2023

Adapun tim promotor tersebut terdiri dari Prof. Dr. Ahmad Rahmli, selaku ketua dan Dr. Ary Zulfikar.

Tim Oponen Ahli terdiri dari Menkopolhukam RI Prof. Mahfud MD, Menkumham RI Prof. Yasonna H. Laoly, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, Dr. Adrian E. Rompis, dan Dr. Prita Amalia.Representasi guru besar sidang tersebut oleh Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau