Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dosen FK UMM Beberkan Langkah P3K untuk Minimalisasi Risiko

Kompas.com - 08/09/2023, 15:57 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Saat terjadi kecelakaan, terkadang kita bingung apa yang harus dilakukan. Tentu, seharusnya tahu langkah pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K).

Akan tetapi, langkah P3K itu harus dilakukan dengan benar. Tujuannya agar dapat meminimalisasi risiko cacat atau penderitaan pada korban. Bahkan dapat menyelamatkan korban dari kematian.

Namun jika tindakan P3K dilakukan dengan cara yang salah, malah dapat memperburuk keadaan, bahkan hingga menimbulkan kematian.

Dosen Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) dr. Muhammad Gagas Sasongko memberikan penjelasannya.

Baca juga: Kurangi Kecelakaan di Yogya, Guru Besar UGM: Perlu Audit Keselamatan

Menurutnya, ketika menemukan korban kecelakaan, masyarakat diharuskan untuk tidak panik. Jika panik dan tergesa-gesa, ditakutkan malah menambah risiko cedera pada korban.

Pedoman PATUT

Ia membeberkan dengan pedoman PATUT. Apa itu PATUT? Tentu, PATUT ialah sebuah akronim, yaitu:

P: Penolong mengamankan diri sendiri lebih dahulu sebelum bertindak.

A: Amankan korban dari gangguan di tempat kejadian, sehingga bebas dari bahaya.

T: Tandai tempat kejadian sehingga orang lain tahu bahwa di tempat itu ada kecelakaan.

U: Usahakan menghubungi ambulans, dokter, rumah sakit atau yang berwajib seperti polisi atau keamanan setempat.

T: Tindakan pertolongan terhadap korban dalam urutan yang paling tepat.

Baca juga: Kuliah Umum ITB: Cegah Kecelakaan dengan Konsep Jalan Berkendara

Tindakan pertolongan pada korban

1. Untuk tindakan pertolongan yang dapat dilakukan pertama kali adalah memastikan adanya respons.

"Hal ini dapat kita lakukan dengan menepuk atau menggoncang korban dengan hati-hati pada bahunya dan bertanya dengan keras," ujarnya, dilansir dari laman UMM, Kamis (7/9/2023).

2. Penolong pada saat yang bersamaan melihat apakah korban tidak bernapas atau bernapas tidak normal (gasping).

Jika korban tidak merespons dan tidak bernapas atau bernapas tidak normal, maka harus dianggap bahwa korban mengalami henti jantung.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau