Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Tani Nasional 24 September, Ini Sejarah dan Latar Belakangnya

Kompas.com - 24/09/2023, 22:31 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Pada 24 September ternyata diperingati sebagai Hari Tani Nasional. Apakah siswa sudah paham?

Jika belum, maka berikut ini penjelasannya yang dikutip dari laman Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh.

Adapun penetapan 24 September sebagai Hari Tani Nasional diteken Presiden Soekarno dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 1963.

Tanggal ini bertepatan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960).

Baca juga: Politeknik Negeri Samarinda Inovasi Mesin Perontok Padi Tenaga Surya

Sejarah hari tani nasional

Ternyata, sebelum Hari Tani Nasional ditetapkan, pada 24 September 1960 dibentuk UU No 5/1960 tentang UUPA.

Kelahiran UUPA memakan waktu 12 tahun lamanya. Sejumlah panitia dibentuk sejak 1948, antara lain:

1. Panitia Agraria Yogya (1948)

2. Panitia Agraria Jakarta (1951)

3. Panitia Soewahjo (1955)

4. Panitia Negara Urusan Agraria (1956)

5. Rancangan Soenarjo (1958)

6. Rancangan Sadjarwo (1960)

Baca juga: Libur Nasional 2024 Ditetapkan, Siswa Ingin Tahu?

Sedang dari berbagai panitia dan rancangan tersebut, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR), yang kala itu dipimpin Haji Zainul Arifin menerimanya dan melahirkan UUPA.

Selain itu, lahirnya UUPA bermakna besar bagi bangsa dan negara Indonesia, yaitu:

1. Untuk mewujudkan amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 (Naskah Asli), yang menyatakan, "Bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat"

2. Penjungkirbalikan hukum agraria kolonial dan penemuan hukum agraria nasional yang bersendikan realitas susunan kehidupan rakyatnya.

Tetapi pada intinya, UUPA dibentuk dengan:

1. Meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional.

2. Mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan.

3. Meletakkan dasar-dasar kepastian hukum hak-hak atas tanah bagi seluruh rakyat.

Baca juga: Ikut KKN, Mahasiswa UMY Lakukan Hal Ini pada Kelompok Tani Cokelat

Pembentukan ini dilakukan demi mewujudkan kemakmuran, kebahagiaan, keadilan bagi negara dan rakyat, terutama rakyat tani, dalam menuju masyarakat adil dan makmur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com