KOMPAS.com - Masyarakat yang ingin mendapatkan layanan penyetaraan ijazah tidak perlu lagi datang ke kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Pasalnya sekarang untuk penyetaraan ijazah sudah bisa dilakukan secara online. Pelayanan online untuk penyetaraan ijazah ini hanya membutuhkan waktu 5 hari kerja terhitung sejak dokumen dinyatakan lengkap.
Penyetaraan ijazah bukan dimaksudkan untuk menentukan diakui atau tidaknya ijazah dan gelar yang diperoleh seseorang dalam menempuh pendidikannya di luar negeri.
Akan tetapi lebih kepada menentukan gelar yang diperoleh tersebut setara dengan ijazah jenjang pendidikan yang berlaku di Indonesia.
Baca juga: 7 Sekolah Termahal di Indonesia, Biaya Per Tahun Capai Ratusan Juta
Lantas bagaimana prosedur untuk mendapatkan layanana penyetaraan ijazah secara online? Dilansir dari laman e-layanan.dikdasmen.kemdikbud.go.id, Sabtu (7/10/2023) berikut persyaratan dan prosedur untuk mengurus penyetaraan ijazah secara online:
1. Mengisi formulir permohonan pelayanan secara daring di https://e-layanan.dikdasmen.kemdikbud.go.id/elayanan/.
2. Melampirkan dokumen persyaratan dalam bentuk soft copy/scan dokumen asli secara daring, antara lain:
a. Pasfoto berwarna ukuran 4x6.
b. Paspor halaman data pribadi dan halaman stempel saat kedatangan di luar negeri/Indonesia.
c. Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir.
d. Surat keterangan dari:
e. Surat izin belajar WNA (bagi WNA).
f. Ijazah/ diploma/ sertifikat sesuai jenjang yang ingin disetarakan.
g. Ijazah SMP/ rapor kelas 9 (khusus bagi penyetaraan ijazah SMA).
h. Transkrip Nilai.