Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seperti Ini Cara Melaporkan Tindak Kekerasan di Sekolah

Kompas.com - 24/11/2023, 08:41 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Saat ini, kenyamanan dan keamanan siswa menjadi prioritas utama. Apalagi ketika berada di lingkungan sekolah.

Meski demikian, tak bisa dipungkiri lagi bahwa masih ada tindak kekerasan yang terjadi. Maka dari itu, penting sekali peran serta semua pihak untuk melawan kekerasan.

Jika ada siswa SMP menemui tindak kekerasan di sekolah, maka bisa segera malaporkan ke satuan pendidikan atau sekolah masing-masing.

Bagaimana caranya? Atau bagaimana prosedurnya?

Baca juga: Siswa Kelas 12, Pahami 7 Hal Ini agar Lolos SNBP 2024

Dilansir dari laman Direktorat SMP Kemendikbud Ristek, Rabu (22/11/2023), berikut ini cara melaporkan tindak kekerasan di sekolah:

1. Hubungi Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK)

Apabila siswa SMP ada yang mengalami atau menyaksikan tindak kekerasan di sekolah, maka harus melaporkannya ke Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang ada di masing-masing sekolah.

Untuk melakukan pelaporan, siswa SMP bisa menyampaikannya secara langsung atau tidak langsung (telepon, surat, pesan singkat elektronik) dan tidak harus melampirkan bukti awal.

TPPK akan melakukan pemeriksaan dugaan kekerasan maksimal 30 hari. Jika terbukti, akan ada tindakan pemulihan kepada korban/ pelapor dan/atau saksi.

Adapun terlapor yang terbukti melakukan tindak kekerasan akan diberikan sanksi administratif yang terdiri dari sanksi administratif ringan, sedang, dan berat.

Berdasarkan Permendikbud Ristek No. 46 Tahun 2023, terlapor yang merupakan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan ASN akan mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: 9 Cara Cepat Sembuh dari Demam, Siswa Bisa Coba

Sedangkan untuk non ASN, sanksi yang diberikan adalah sebagai berikut:

a. Sanksi administratif ringan bagi Terlapor Pendidik dan Tenaga Kependidikan non ASN, terdiri atas:

  • teguran tertulis; atau
  • pernyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di media publikasi yang dimiliki satuan pendidikan.

b. Sanksi administratif sedang bagi Terlapor Pendidik dan Tenaga Kependidikan non ASN, terdiri atas:

  • pengurangan hak; atau
  • pemberhentian sementara dari jabatan sebagai Pendidik/Tenaga Kependidikan.

c. Sanksi administratif berat bagi Terlapor Pendidik dan Tenaga Kependidikan non ASN berupa pemutusan atau pemberhentian hubungan kerja.

2. Menghubungi Layanan SAPA 129

Sedangkan cara ke dua yang bisa siswa SMP lakukan jika menjadi korban kekerasan adalah menghubungi layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.

Layanan tersebut diluncurkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), bisa diakses melalui hotline 021-129 atau nomor WhatsApp 08111-129-129.

Tidak hanya untuk korban, masyarakat yang mengetahui kasus kekerasan juga dapat melapor melalui layanan tersebut.

Baca juga: Bagaimana Sejarah Singkat Hari Pahlawan? Siswa Harus Tahu

Siswa SMP, melawan kekerasan memerlukan kerja sama dari semua pihak. Dengan melibatkan diri dalam pelaporan, siswa SMP turut berkontribusi dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau