Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 4 Kriteria Siswa Penerima KIP Kuliah 2024, Siap-siap Daftar

Kompas.com - 12/02/2024, 09:26 WIB
Mahar Prastiwi

Penulis

Kriteria wajib yang harus kamu miliki saat mendaftar KIP Kuliah 2024 adalah calon mahasiswa berawal dari keluarga tidak mampu. Namun juga harus didukung dengan bukti dokumen yang sah.

Prioritas sasaran bagi siswa penerima KIP Kuliah yang berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi, yakni:

  • Penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah (SMA/SMK) yang terdata pada Dapodik dan SiPintar.
  • Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti: Program Keluarga Harapan (PKH), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dan atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
  • Tercatat sebagai kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 dalam basis data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Baca juga: Perbedaan Unhan dan Akmil, Lulus Berpangkat Letda

Terkait desil dalam data P3KE untuk memenuhi syarat mendaftar SNBP 2024, antara lain:

  • Desil 1: rumah tangga yang masuk dalam kelompok 1-10 persen dan merupakan tingkat paling rendah kesejahteraannya secara nasional
  • Desil 2: rumah tangga yang masuk dalam kelompok 11-20 persen terendah tingkat kesejahteraannya secara nasional
  • Desil 3: rumah tangga yang masuk dalam kelompok 21-30 persen terendah tingkat kesejahteraannya secara nasional.

4. Berasal dari panti asuhan atau panti sosial

Kriteria lain yang wajib dipenuhi calon mahasiswa untuk mendaftar KIP Kuliah 2024 yakni berasal dari panti sosial atau panti asuhan dengan kriteria sebagai berikut:

Jika siswa atau siswi bukan penerima PIP saat SMA/sederajat, tidak memiliki KIP Pendidikan Menengah, tidak tercatat di DTKS atau P3KE, serta bukan berasal dari panti asuhan atau panti sosial tetap bisa mendaftar KIP Kuliah.

Asalkan calon mahasiswa tersebut memang berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi. Berikut caranya:

  • Melampirkan bukti dokumen pendapatan kotor gabungan orangtua/wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan.
  • Bisa juga pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000.
  • Selanjutnya kondisi ekonomi keluarga harus diperkuat dengan dokumen Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/ kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu. Semua bukti dokumen tersebut harus dilampirkan pada saat melakukan pendaftaran akun calon penerima KIP Kuliah.

Baca juga: Perhatikan Perbedaan Aturan Memilih Prodi Jalur SNBP dan SNBT 2024

Itulah informasi mengenai pendaftaran KIP Kuliah 2024 yang diperkirakan dibuka hari ini, Senin (12/2/2024).

Calon mahasiswa yang berencana mendaftar SNBP 2024 menggunakan KIP Kuliah 2024 segera siapkan semua syaratnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com