Tahun ini kriteria kelulusan meliputi beberapa hal, diantaranya:
- Siswa harus menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
- Siswamemperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran;
- Siswa lulus Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Keseteraan (S/M/PK); dan lulus Ujian Nasional (UN).
Sementara itu, kriteria kelulusan Ujian S/M/PK peserta didik harus memenuhi:
- Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian S/M/PK untuk semua mata pelajaran pelajaran ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M/PK. Kriteria mencakup mínimum rata-rata nilai dan mínimum nilai setiap mata pelajaran.
- Nilai S/M/PK diperoleh dari gabungan:
a. Rata-rata nilai rapor dengan bobot 70% :
i. Semester I s.d. semester V pada SMP/MTs, SMPLB, dan Paket B/Wustha, SMK/MAK, dan Paket C Kejuruan;
ii. Semester III s.d. semester V pada SMA/MA, SMALB dan Paket C;
iii. Semester I s.d. semester V pada SMP/MTs, SMA/MA dan SMK/MAK yang menerapkan SKS.
b. Nilai Ujian S/M/PK dengan bobot 30 persen.
Adapun untuk lulus Ujian Nasional peserta didik harus memenuhi:
1. Kriteria kelulusan peserta didik untuk Ujian Nasional (UN) SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK, Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan adalah:
a) Nilai Akhir (NA) setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan paling rendah 4,0 (empat koma nol) dan
b) Rata-rata NA untuk semua mata pelajaran paling rendah 5,5 (lima koma lima)
2. Nilai Akhir (NA) merupakan gabungan Nilai S/M/PK dan Nilai Ujian Nasional dengan bobot 40 persen Nilai S/M/PK dan 60 persen Nilai UN.
Sementara itu, Plt Kepala Puspendik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nizam mengatakan, pelaksanaan UN bertujuan untuk memetakan kompetensi siswa dari tiap daerah di Indonesia. Ia berharap ujian nasional tahun ini berjalan lancar.
"Kita harus punya ukuran sehingga UN itu sebagai diagnosis. Nantinya kita akan mengetahui bidang-bidang tertentu yang unggul dikuasai oleh siswa. UN untuk melihat mana yang perlu peningkatan, mana yang sudah bagus, termasuk sampai ke tingkat kompetensi per mata pelajaran," kata Nizam, Kamis (13/3/2014).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.