Jangan Lupa...Lakukan Verifikasi Data Setelah Lulus SNMPTN!

Kompas.com - 15/05/2015, 15:33 WIB
Muhamad Malik Afrian

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Para calon mahasiswa baru yang telah lulus Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2015 harus segera melakukan proses verifikasi ulang. Proses verifikasi atau pendaftaran ulang bagi calon mahasiswa baru bisa dilakukan pada 9 Juni 2015 di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tujuannya.

"Bagi para peserta yang diterima wajib untuk melakukan verifikasi data akademik seperti rapor dan portofolio asli di setiap PTN pilihannya. Proses verifikasi tersebut bisa dilakukan pada 9 Juni mendatang," ujar Ketua Umum SNMPTN 2015, Rochmat Wahab, di Gedung Kemendikbud Jakarta, Sabtu (9/5/2015) lalu.

Dia mengatakan, setelah peserta dinyatakan lolos verifikasi, maka status selanjutnya akan ditetapkan sebagai mahasiswa PTN tersebut. Namun, khusus peserta SNMPTN yang melalui Bidikmisi, selain melakukan verifikasi data akademik juga akan melakukan verifikasi data ekonomi.

"Jika tercatat sebagai peserta yang menjadi penerima Bidikmisi, maka bersiap-siap dikunjungi sesuai alamat tempat tinggal untuk menetapkan status penerimaan peserta sebagai mahasiswa. Kalau tidak sesuai dengan data ekonomi peserta Bidikmisi, maka peserta akan dianjurkan untuk berpindah sebagai mahasiswa pembayar,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Rochmat, jika tidak melaporkan diri bagi peserta yang bersangkutan tidak berhak menerima Bidikmisi, maka akan dikeluarkan sebagai mahasiswa dari PTN tersebut.  Biasanya mahasiswa akan diberi kesempatan hingga Agustus untuk melaporkan beralih ke status sebagai mahasiswa pembayar karena tidak sesuai dengan data Bidikmisi. Bila hal itu tidak dilakukan, mahasiswa bersangkutan akan dikeluarkan dari PTN tersebut.

"Selanjutnya mengenai syarat, ketentuan dan jadwal registrasi harus dilihat di laman PTN tujuan masing-masing, karena setiap PTN biasanya memiliki ketentuan yang berbeda," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau