Seluruh Sekolah Wajib Gelar Upacara Bendera Setiap Senin

Kompas.com - 27/07/2015, 11:24 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mewajibkan semua sekolah, baik negeri maupun swasta untuk menggelar upacara bendera setiap hari Senin. Kemendikbud akan memberikan sanksi bagi sekolah yang melanggar aturan tersebut.

"Mulai tahun ini kita minta seluruh sekolah melaksanakan upacara bendera tiap hari Senin. Kepala sekolah harus memberikan arahan setiap pekan," ujar Anies saat berkunjung ke SD Negeri 01 Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015).

Menurut Anies, upacara bukanlah sekadar kegiatan seremoni, tetapi kesempatan bagi guru, siswa dan seluruh warga sekolah untuk berinteraksi. Setidaknya, interaksi secara menyeluruh tersebut dilalukan seminggu sekali, melalui upacara.  (baca: Anies Baswedan: Upacara Bendera Jangan Sekedar Kegiatan Seremonial)

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Hamid Muhammad mengatakan, imbauan tersebut kembali dilakukan lantaran beberapa sekolah swasta tidak lagi menggelar upacara bendera. Menurut Hamid, upacara memiliki fungsi mendidik bagi siswa.

Hamid mengatakan, setidaknya ada beberapa fungsi upacara bagi siswa. Pertama, upacara melatih siswa untuk menjadi seorang pemimpin yang mampu mengatur kelompoknya. (baca: Mendikbud Minta Laporkan Jika Ada Perpeloncoan di Sekolah)

Kedua, upacara memberikan kesempatan bagi kepala sekolah untuk berbicara secara langsung kepada seluruh siswa, mengenai apa yang akan dilakukan selama satu pekan ke depan.

Selain itu, upacara juga mengajarkan rasa kebersamaan antarsiswa, di mana masing-masing kelas secara bergiliran menjadi bagian dari petugas upacara. Menurut Hamid, aturan mengenai kewajiban menyelenggarakan upacara telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 23 Tahun 2015. (baca: KPAI: Tidak Boleh Ada Kekerasan dalam MOS)

Kemendikbud akan memberikan peringatan dan sanksi bagi sekolah yang tetap melanggar aturan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau