Akreditas
B
Alamat
JL. AMPAH-TAMIANG LAYANG KM.21TAMPAKec. PakuKab. Barito TimurProv. Kalimantan Tengah73652
No Telp
-
Website
Email
Tindakan perevisian UU tanpa melibatkan partisipasi publik dan mengabaikan putusan MK dinilai tindakan yang inkonstitusional.