JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah mengeluarkan peraturan terbaru tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Tak hanya mencakup nasional, masing-masing daerah juga menetapkan jadwal, syarat, dan prosedur di setiap wilayah.
Berikut skema jadwal, syarat dan prosedur PPDB SMP di DKI Jakarta:
Baca juga: Ini Jadwal, Syarat, dan Prosedur PPDB SD di DKI Jakarta
Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Pendaftaran jenjang SMP terdiri dari 6 jalur yakni Inklusi, Anak Panti, Prestasi, Domisili Dalam DKI, Domisili Luar DKI, dan Afirmasi.
Jalur Inklusi
Syaratnya:
- Warga Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dispendukcapil DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling akhir 1 Januari 2018.
- Calon peserta didik baru menyerahkan berkas persyaratan PPDB sesuai dengan ketentuan kepada panitia tingkat satuan pendidikan.
- Menyerahkan surat keterangan yang menerangkan bahwa calon peserta didik baru adalah peserta didik inklusif dari pihak yang berkompeten.
- Calon peserta didik baru hanya bisa memilih satu sekolah tujuan.
- Calon peserta didik yang dinyatakan diterima pada sekolah tujuan tidak dapat mengikuti proses PPDB lain.
Persyaratan calon peserta didik:
- Maksimal berusia 18 tahun pada 1 Juli 2018
- Memiliki Ijazah SD/SDLB/MI atau SKYBS
- Menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) serta memperlihatkan KK aslinya
- Menyerahkan surat keterangan dari pihak yang berkompeten yang menerangkan bahwa calon peserta didik baru adalah anak berkebutuhan khusus.
Cara pendaftaran:
- Calon peserta didik baru datang langsung ke sekolah tujuan dengan membawa berkas persyaratan sesuai dengan ketentuan
- Calon peserta didik baru mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh panitia sekolah
- Menyerahkan fotokopi persyaratan pendaftaran, serta memperlihatkan aslinya.
Dasar dan cara seleksi pada satuan pendidikan SMP dilakukan berdasarkan umur dan nilai SKHUN SMP/SMPLB/MTs, DNUN Paket B atau SKYBS.
Jadwal pendaftaran Jalur Inklusi:
- Verifikasi berkas persyaratan dan pendaftaran: 30 Mei-2 Juni 2018, pukul 08.00-16.00 WIB (1 Juni 2018 libur) di sekolah tujuan.
- Seleksi online: 30 Mei-2 Juni 2018 dengan pelayanan 24 jam (mengikuti jadwal pendaftaran).
- Pengumuman: 2 Juni 2018, pukul 15.00 WIB di sekolah tujuan dan online.
- Lapor diri: 5-6 Juni 2018, pukul 08.00-14.00 WIB di sekolah tujuan.
Jalur Anak Panti
Mereka yang bisa mendaftarkan diri pada jalur ini adalah anak asuh panti yang memenuhi persyaratan dapat diterima di sekolah terdekat dengan panti, dan tidak mengurangi kuota Jalur Afirmasi.
Panti yang dimaksud adalah Panti Sosial Anak Asuh Negeri dibawah binaan Dinsos Provinsi DKI Jakarta.
Persyaratan peserta yakni anak asuh panti yang dapat diterima harus tercatat dalam KK Panti.
Jadwal pelaksanaan Jalur Anak Panti:
- Verifikasi berkas persyaratan dan pendaftaran: 30 Mei-2 Juni 2018, pukul 08.00-16.00 WIB (1 Juni libur, hari terakhir ditutup pukul 14.00 WIB) di sekolah tujuan.
- Proses seleksi online: 30 Mei-2 Juni 2018 dengan pelayanan 24 jam (mengikuti jadwal pendaftaran).
- Pengumuman: 2 Juni 2018 pukul 16.00 WIB di sekolah tujuan dan online.
- Lapor diri: 5-6 Juni 2018 pukul 08.00-14.00 WIB di sekolah tujuan.
Jalur Prestasi
Persyaratan PPDB Jalur Berprestasi:
- Calon peserta didik baru yang mendapatkan prestasi kejuaraan yang diselenggarakan secara berjenjang melalui jalur sebagaimana dimaksud pada ketentuan angka 6 sebagai berikut:
- Untuk calon peserta didik baru berasal dari sekolah di Provinsi DKI Jakarta:
1. Juara 1,2,3 tingkat Internasional
2. Juara 1,2,3, tingkat Nasional
3. Juara 1 dari Provinsi DKI Jakarta.