PPDB Online, Ada Tes Minat Bakat untuk Masuk SMK

Kompas.com - 31/05/2018, 08:17 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan peraturan terbaru tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB ) melalui Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018. 

Dikutip dari akun instagram resmi Kemendikbud @kemdikbud.ri dan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018, beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai syarat masuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk sekolah yang dikelola pemerintah daerah dalam PPDB 2018 diantaranya:

1. Usia maksimal 21 tahun

Persyaratan calon siswa baru kelas 10 SMK berusia maksimal 21 tahun dan memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar SMP atau memiliki Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) SMP.

2. Tes minat bakat

SMK bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10. 

Baca juga: PPDB Online, Apa Saja yang Menentukan Masuk SMA?

Sekolah dapat melakukan seleksi bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan sekolah dan institusi atau asosiasi profesi.

3. Tidak mengikat sistem zonasi

Berbeda dengan PPDB SMA, seleksi calon siswa baru kelas 10 SMK tidak mempertimbangkan sistem zonasi. Kriteria atau urutan prioritas yang ditetapkan dalam penerimaan siswa kelas 10 SMK meliputi:

a. SHUN SMP

b. prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui sekolah.

Cara pendaftaran PPDB dapat dilakukan dengan 2 cara yakni: PPDB online (daring) dan PPDB offline (luring).

Orangtua dapat melakukan pendaftaran PPDB online dengan mengunjungi laman resmi yang disiapkan pemerintah daerah masing-masing. Sedangkan sistem offline dapat dilakukan dengan mengunjungi langsung sekolah-sekolah yang menjadi tujuan. Kemendikbud mendorong pemerintah daerah untuk melakukan PPDB online.

Beberapa provinsi dan kabupaten/kota yang telah menjadi peserta PPDB Online diantaranya: Provinsi DKI Jakarta, Kota Pekan Baru, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Tanah Laut, Kota Bekasi dan Kabupaten Sleman. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau