KOMPAS.com - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMA provinsi DKI Jakarta telah dibuka pada hari ini (25/6/2018) Pk. 08.00 WIB.
Tahap 1 Lokal diperuntukkan khusus bagi calon peserta didik berdomisili di provinsi DKI Jakarta dan ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling akhir tanggal 1 Januari 2018 berdasarkan zonasi sekolah.
Kuota yang disediakan PPDB Tahap Pertama Jalur Lokal minimal 55% (lima puluh lima persen) dari daya tampung.
Calon peserta didik baru dapat langsung mengunjungi sekolah tujuan untuk melakukan pendaftaran dan verifikasi berkas. Terkait hal tersebut, calon peserta didik dapat mengunduh formulir A1 yang dikhususkan untuk pendaftaran PPDB jenjang SMA dari jalur peserta dalam wilayah DKI Jakarta.
Formulir A1 ini dapat diunduh melalui tautan https://berkas.siap-ppdb.com/jakarta/juknis.180425033427.pdf
Selain membawa Formulir A1 yang telah diisi, calon siswa juga diminta membawa berkas persyaratan yaitu:
1. Fotokopi Serfitikat Hasil Ujian Nasional dengan memperlihatkan dokumen asli.
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) serta memperlihatkan KK ASLI
Setelahnya calon peserta didik akan mendapatkan cetak Tanda Bukti dari panitia PPDB Sekolah yang memuat info akun untuk pendaftaran daring atau online.
Persyaratan PPDB bagi calon siswa baru SMA:
1. Memiliki Serfitikat Hasil Ujian Nasional (SHUN)
2. Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2018
3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) DKI Jakarta dengan memperlihatkan Kartu Keluarga (KK).
Baca juga: 3 Hal Ini Akan Diperiksa Dalam PPDB 2018
Seleksi PPDB selanjutnya akan dilakukan secara online dan dilakukan berdasarkan prioritas sebagai berikut:
1. Nilai rata-rata hasil Ujian Nasional.