Perubahan Jadwal PPDB SD DKI Jakarta, Jangan Lupa Unduh Form S1

Kompas.com - 26/06/2018, 16:42 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Terkait libur nasional Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan provinsi DKI Jakarta melakukan perubahan jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) 2018.

Jenjang Sekolah Dasar (SD) sudah memasuki Tahap 3 Jalur Umum dan tanggal 25 - 27 Juni 2018 semula dijadwalkan untuk kegiatan verifikasi berkas, pencetakan PIN dan pendaftaran secara online.

Terkait libur nasional, jadwal PPDB jenjang SD provinsi DKI Jakarta diubah menjadi:

1. 25 - 27 Juni 2018: Verifikasi berkas di sekolah tujuan/penyelenggara mulai Pk. 08.00 - Pk. 16.00 WIB.

2. 28 Juni: Verifikasi berkas hari terakhir di sekolah tujuan/penyelenggara mulai Pk. 08.00 - Pk. 14.00 WIB.

3. 25, 26 dan 28 Juni 2018: Proses pendaftaran dapat dilakukan di sekolah penyelenggara mulai Pk. 08.00 s/d 16.00 WIB, kecuali hari terakhir pendaftaran tanggal 28 Juni pelayanan pendaftaran administasi di sekolah hanya sampai Pk. 14.00.

Baca juga: Ingat Tahap Terakhir Pendaftaran PPDB SD DKI Jakarta Dibuka Hari Ini

 

Untuk pendaftaran secara online atau daring melalui laman resmi PPDB DKI dapat dilakukan 24 jam.

4. 25, 26 dan 28 Juni 2018: Proses seleksi secara online.

5. 28 Juni: Pengumuman secara daring atau di sekolah tujuan Pk. 16.00 WIB.

6. 29 - 30 Juni: Daftar ulang atau lapor diri di sekolah tujuan mulai Pk. 08.00 - Pk. 16.00 WIB. 

Dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan tersebut juga disebutkan bila masih terdapat bangku kosong masih dimungkinkan untuk membuka Tahap 4 Jalur Umum.

Calon siswa khusus wilayah DKI Jakarta dapat mengunduh formulir pendaftaran dengan Formulir kode S1pada laman resmi PPDB DKI Jakarta di sini.  

Calon siswa datang ke sekolah tujuan dengan membawa formulir yang telah diisi beserta berkas lain yang dibutuhkan berupa fotokopi Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga beserta dokumen asli untuk proses verikasi.

Setelah lulus verifikasi, barulah orangtua akan mendapatkan PIN untuk melakukan pendaftaran secara daring.

Kemampuan membaca, menulis dan berhitung tidak menjadi syarat wajib calon siswa yang akan mendaftar di jenjang SD. Dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 diatur calon siswa kelas 1 SD atau sederajat tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung dalam proses PPDB.

Seleksi PPDB untuk jenjang SD akan dilakukan secara online, berdasarkan urutan prioritas: usia tertua ke usia termuda, urutan pilihan sekolah dan waktu mendaftar.

Seleksi siswa baru kelas 1 SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas usia dan jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Jika usia calon siswa sama, maka penentuan penerimaan siswa didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang paling dekat dengan sekolah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau