PPDB Kota Depok Izinkan Siswa Mendaftar Kembali bila Gagal

Kompas.com - 09/07/2018, 14:53 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) untuk Kota Depok mulai dibuka hari ini, 9 Juli 2018.

Dalam laman resmi PPDB Kota Depok, admin resmi PPDB menyampaikan informasi bahwa Kota Depok memberikan kesempatan seluas-luasnya agar calon siswa dapat diterima di sekolah pilihannya.

Terkait hal itu, PPDB Kota Depok memberikan kesempatan bagi siswa yang telah terlempar dari sekolah pilihan untuk dapat mendaftar kembali dan memilih sekolah pilihan lain.

"PPDB Online Kota Depok memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Calon Peserta Didik Baru agar dapat diterima di Sekolah Tujuan. Oleh karena itu, jika Anda sudah terlempar dari Sekolah Pilihan Anda, silakan Login menggunakan akun Anda kembali dan memilih sekolah pilihan yang lain," demikian tertulis dalam laman PPDB tesebut.

Baca juga: PPDB SMP Depok Dibuka Hari Ini, Siswa Berhak Memilih 2 Sekolah

Disdik Kota Depok juga telah menetapkan jadwal PPDB sebagi berikut:

9 - 10 Juli 2018 : Pendaftaran dan seleksi dilakukan secara online atau daring selama 24 jam.

11 Juli 2018 : Pengumuan hasil akhir dilakukan secara daring atau langsung melalui sekolah tujuan dimulai Pk. 08.00 WIB.

12 - 13 Juli 2018 : Lapor diri langsung di sekolah penerima mulai Pk. 08.00 - Pk. 12.00 WIB.

Calon siswa dinyatakan diterima wajib lapor diri ke sekolah penerima dengan membawa persyaratan, antara lain :

1. Sertifikat Hasil Ujian Sekolah (SHUS) asli atau Sertifikat Hasil Ujian Sekolah (SHUS) sementara yang dikeluarkan sekolah asal.

2. Ijazah Asli atau Surat Keterangan Lulus sekolah asal apabila ijazah asli belum ada.

3. Kartu Keluarga (KK) asli yang diterbitkan sebelum 31 Januari 2018 khusus Warga Kota Depok dan menyerahkan fotocopy KK.

4. Menyerahkan Akte Kelahiran.

5. Menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.

6. Menyerahkan Lembar pendaftaran hasil print dari Web PPDB 2018.

Apabila sampai dengan tanggal 13 Juli 2018 pukul 12.00 WIB tidak lapor diri maka dianggap mengundurkan diri dan gugur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau