PPDB Jawa Barat Dibuka Serentak Hari Ini, Berikut Cara Mudah Daftarnya

Kompas.com - 17/06/2019, 06:54 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 Provinsi Jawa Barat dimulai serentak hari ini 17 Juni 2019 dan akan berlangsung hingga 22 Juni 2019.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat ( Jabar) sekaligus Ketua Panitia PPDB 2019, Iwa Karniwa telah menyatakan kesiapan PPDB seluruh SMA/SMK/SLB di Jawa Barat (13/6/2019).

"Secara keseluruhan, PPDB di Jabar sudah siap dilaksanakan. Insya Allah sama, bahkan lebih baik dari PPDB tahun sebelumnya," ungkap Iwa.

Penambahan kuota

Indikator kesiapan tersebut, meliputi ketersediaan sarana dan prasarana pendukung, penguasaan informasi PPDB dari panitia penyelenggara, telah dilaksanakannya sosialisasi kepada masyarakat serta uji coba penerapan sistem PPDB di seluruh sekolah di Jabar.

Bahkan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dewi Sartika menyampaikan telah menambah kuota PPDB 2019 sebanyak 7 persen atau sekitar 18 ribu kursi. 

Baca juga: Tambah Kuota, Jawa Barat Siap Gelar PPDB 2019

"Setelah dijumlahkan, kurang lebih ada 18 ribu kuota tambahan di sekolah negeri. Untuk pembagiannya tentu berbeda antara satu kota dan kabupaten lainnya. Kita harus buat langkah antisipasi agar evaluasi PPDB tahun kemarin bisa diterapkan dengan benar," jelasnya.

Tahapan pendaftaran

Dilansir dari Petunjuk Teknis (Juknis) resmi PPDB Jawa Barat, berikut tahapan pendaftaran PPDB 2019 Provinsi Jawa Barat:

1. Calon peserta didik melakukan pendaftaran ke sekolah pilihan pertama.

2. Pendaftaran secara daring dengan bantuan operator sekolah dengan cara mengunjungi laman PPDB Provinsi Jawa Barat di http://ppdb.disdik.jabarprov.go.id.

3. Calon peserta didik hanya dapat memilih satu jalur PPDB dari 3 (tiga) jalur yaitu zonasi atau prestasi atau perpindahan.

4. Calon peserta didik SMA jalur zonasi (termasuk KETM) dapat memilih :

  • sekolah pilihan ke satu dan pilihan ke dua dalam zona yang sesuai tempat domisili
  • sekolah pilihan ke tiga pada zona lain terdekat tempat domisili

5. Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik.

6. Calon peserta didik SMA jalur prestasi dapat memilih 3 (tiga) sekolah di dalam atau luar zonasi domisili calon peserta didik.

7. Calon peserta didik jalur perpindahan dapat memilih 3 (tiga) sekolah pada satu atau dua zona di luar zona dan atau kecamatan domisili calon peserta didik.

8. Sekolah pilihan ke tiga pada jalur zonasi, prestasi atau pindahan ditujukan untuk penyaluran jika kuota di sekolah pilihan ketiga belum terpenuhi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau