Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru PNS Bisa Punya Jabatan Fungsional, Ini Syaratnya

Kompas.com - 21/08/2019, 16:51 WIB
Erwin Hutapea,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kepala Seksi Pengembangan Karir, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nani Parhana mengatakan, guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) bisa memiliki jabatan fungsional jika memenuhi syarat tertentu.

Apabila syarat itu belum dipenuhi, maka guru tersebut harus mengawali tugasnya sebagai pegawai pelaksana dulu. Setelah memenuhi syarat, baru kemudian guru itu bisa memiliki jabatan fungsional.

Nani mengungkapkan, sejumlah syarat bagi guru PNS agar memiliki jabatan fungsional tercantum dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 16 Tahun 2009.

Syaratnya yaitu jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh pegawai negeri sipil.

Pengembangan karir

Dia menambahkan, aturan yang berhubungan dengan jabatan fungsional juga terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017. Dalam PP itu disebutkan guru PNS bisa menjadi pejabat fungsional apabila memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK) yang merupakan nomor induk bagi seorang pendidik atau tenaga kependidikan.

Baca juga: Guru Ditantang Kembangkan Karakter Mata Pelajaran

Namun, menurut dia, saat ini masih banyak guru yang tidak mau memegang jabatan fungsional dengan persyaratan naik pangkat dengan angka kredit.

“Jika guru tidak mau, maka naik pangkatnya dibatasi. Jika lulusannya S1, pangkat terakhir III/d,” ucap Nani, seperti dilansir laman resmi Kemendikbud, Selasa (20/8/2019).

Padahal, jabatan fungsional bisa meningkatkan pengetahuan dan keterampilan guru, memberikan kontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan.

Selain itu, imbuhnya, akan membantu pengembangan karier guru sebagai tenaga professional. Pada akhirnya, kualitas pendidikan akan terus meningkat dan merata.

Jabatan fungsional

Nani pun menjelaskan, sebelum tahun 1989, guru bukan merupakan jabatan fungsional ataupun struktural, pangkatnya dibatasi hanya sampai golongan III/d. Hanya kepala sekolah yang bisa mencapai pangkat IV/a karena jabatannya disetarakan dengan eselon IV/d.

Kemudian, muncul Keputusan Menpan Nomor 26 Tahun 1989 yang mengubah jabatan guru menjadi jabatan fungsional. Peraturan tersebut direvisi menjadi Keputusan Menpan Nomor 84 Tahun 1993.

Selanjutnya, karena mengikuti Undang-Undang Otonomi Daerah, peraturan itu diubah menjadi Permen PAN dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.

“Jadi, Permen PAN RB No 16 tahun 2009 itu bukan Permen PAN yang pertama, dasarnya peraturan mengenai guru sebagai jabatan fungsional dilahirkan sejak tahun 1989,” ujar Nani.

Bentuk penghargaan

Dia melanjutkan, sampai saat ini Permen PAN RB No 16 tahun 2009 masih berlaku, tetapi sedang direvisi agar sesuai dengan peraturan pemerintah yang baru dan dalam proses diterbitkan.

Peraturan ini keluar pada Juli lalu sebagai Peraturan Menpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional PNS.

Menurut Nani, tujuan guru menjadi jabatan fungsional untuk memberikan penghargaan dan kesejahteraan bagi guru yang bukan bersifat material, melainkan penghargaan kenaikan pangkat hingga pangkat tertinggi, yaitu IV/e dengan angka kredit.

“Jadi dua tahun guru bisa naik pangkat hingga pangkat tertinggi IV/e bagi yang memenuhi syarat,” imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com