Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

15 Fungsi Kemendikbud Era Nadiem Makarim, dari Kurikulum hingga Film

Kompas.com - 27/12/2019, 10:13 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Setelah melantik para menteri Kabinet Indonesia Maju (23/10/2019), Presiden Joko Widodo mengingatkan kepada jajarannya tak ada visi misi menteri, yang ada hanya visi misi presiden dan wakil presiden.

"Pada sidang paripurna yang pertama pada pagi hari ini saya ingin menyampaikan beberapa hal yang harus kita ketahui bersama, terutama yang akan kita kerjakan, kerja kerja besar yang akan kita lakukan dalam 5 tahun ke depan," kata Jokowi saat membuka rapat kabinet paripurna di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (24/10/2019).

"Terutama yang ingin saya sampaikan bahwa tidak ada visi misi menteri yang ada adalah visi misi presiden dan wakil presiden," sambungnya.

Jokowi dengan tegas meminta pesannya ini benar-benar diperhatikan.

Terkait hal itu, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kemendikbud yang ditandatangani tanggal 16 Desember 2019, Presiden Jokowi menegaskan kembali beberapa fungsi yang harus diemban Kemendikbud di bawah kepemimpinan Nadiem Makarim.

15 fungsi Kemendikbud

Dikutip dari Perpres 82/2019, berikut 15 fungsi Kemendikbud di periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo:

Baca juga: Dalam 2 Bulan, Presiden Jokowi Rombak (Lagi) Kementerian Nadiem Makarim

1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan, pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan tinggi, dan pengelolaan kebudayaan. 

2. Melaksanakan kebijakan di bidang pengendalian formasi pendidik, pemindahan pendidik, dan pengembangan karir pendidik, serta pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi.

3. Menetapkan standar nasional pendidikan dan kurikulum nasional pendidikan menengah, pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal.

4. Melaksanakan kebijakan di bidang pendidikan tinggi.

5. Melaksanaan fasilitasi pendidik dan tenaga kependidikan dan penyeienggaraan, pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, dan pendidikan tinggi, serta pengelolaan kebudayaan

6. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan, pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan tinggi, dan pengelolaan kebudayaan.

7. Melaksanakan kebijakan di bidang pelestarian cagar budaya dan pemajuan kebudayaan. 

8. Melaksanaan kebijakan di bidang pembinaan perfilman nasional.

9. Melaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com