KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim mengatakan mahasiswa jenjang Sarjana Satu (S1) bebas untuk memilih kegiatan pembelajaran di luar prodi yang diambil selama dua semester atau setara 40 sks.
Perguruan tinggi wajib memberikan pilihan kegiatan pembelajaran di luar program studi.
"Setiap kegiatan yang dipilih mahasiswa harus dibimbing oleh seorang dosen yang ditentukan kampusnya. Daftar kegiatan yang dapat diambil oleh mahasiswa dapat dipilih dari program yang ditentukan pemerintah dan/atau program yang disetujui oleh rektornya," kata Nadiem.
Nadiem menyebutkan ada beberapa kegiatan yang bisa dipilih mahasiswa S1 untuk belajar untuk memenuhi bobot sks selama dua semester di luar kampus seperti magang dan praktik kerja, mengajar di salah satu sekolah di daerah terpencil, melakukan penelitian, membantu proyek penelitian dosen, bahkan membantu penelitian mahasiswa jenjang S2 dan S3.
"Mahasiswa itu juga bisa bekerja sama dengan dosen untuk menciptakan suatu kurikulum sendiri, suatu project independent study,'" tambah Nadiem.
Baca juga: Kebijakan Kampus Merdeka, Mahasiswa S1 Tak Wajib Magang Dua Semester
Mahasiswa, lanjut Nadiem, juga bisa memilih berkontribusi di desa atau sering dikenal sebagai Kuliah Kerja Nyata selama satu tahun. Pilihan lainnya adalah melakukan pertukaran mahasiswa antar universitas baik di dalam maupun di luar negeri.
"Entrepenership, mahasiswa itu ingin merintis suatu start up dibina oleh dosen itu juga diperbolehkan. Jadi persetujuan (kegiatan) ini dari dua pihak yang melakukannya, satu rektor dan yang kedua adalah kementerian," ujarnya.
Dengan kata lain sks yang wajib diambil di prodi asal adalah sebanyak 5 semester dari total semester yang harus dijalankan. Kebebasan untuk menentukan pembelajaran di luar prodi dan kampus ini tidak berlaku untuk prodi di rumpun ilmu Kesehatan.