KOMPAS.com - Pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan calon siswa baru. Apa saja itu?
Merangkum Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis (juknis) penerimaan peserta didik tahun pelajaran 2020/2021, ini penjelasan mengenai PPDB 2020 di DKI Jakarta.
Adapun keputusan ini merupakan prosedur dan tata cara pelaksanaan PPDB 2020 di sekolah negeri Tahun Pelajaran 2020/2021 di Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Jadwal PPDB 2020 SMK secara Daring di DKI Jakarta
Keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana ini ditetapkan di Jakarta pada 11 Mei 2020.
Berikut ini tahapan pelaksanaan PPDB 2020
Calon siswa baru yang berdomisili dan asal sekolah Luar DKI Jakarta melakukan alur pengajuan cetak PIN/Token dengan tahapan sebagai berikut:
a. menyiapkan berkas persyaratan dalam bentuk hasil pindai atau foto dokumen asli:
b. mengakses situs publik PPDB Daring DKI Jakarta di http://ppdb.jakarta.go.id;
c. mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun;
d. mengisi formulir secara daring;
e. mengunggah berkas persyaratan;
f. mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/Token setelah diverifikasi oleh operator; dan
g. setelah memperoleh token dilanjutkan dengan proses aktivasi PIN dan proses pendaftaran.
Catatan:
Bagi calon siswa baru yang berdomisili dalam DKI Jakarta dan asal sekolah Luar DKI Jakarta mengunggah dokumen: