Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beri Perhatian Khusus, Kemendikbud Gelar Lomba Keterampilan Daring ABK

Kompas.com - 23/09/2020, 11:53 WIB
Elisabeth Diandra Sandi,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tahun ini, Pusat Prestasi Nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Puspresnas Kemendikbud) melalui pendidikan khusus menyelenggarakan Lomba Keterampilan Siswa Nasional Anak Berkebutuhan Khusus (LKSN-ABK) secara dalam jaringan (daring).

“Dengan pelaksanaan LKSN ABK secara daring/online diharapkan tidak mengurangi kualitas hasil karya para peserta lomba,” tulis Kemendikbud dalam dokumen lombanya.

Meskipun lomba dilaksanakan dari rumah karena pandemi Covid-19, Kemendikbud juga ingin seluruh mekanisme pelaksanaannya tetap mengikuti aturan pemerintah. Tujuannya agar bisa mencegah penularan Covid-19 yang saat ini sudah mencapai lebih dari 235.000 kasus positif.

Baca juga: Pakar Difabel UNS: Begini Pembelajaran di Rumah bagi ABK Saat Wabah Covid-19

“Peserta yang berada di zona hijau juga harus mengikuti kompetisi dari rumah, dengan pertimbangan bahwa perubahan status zona dianggap sangat dinamis sehingga dapat menyulitkan pelaksanaan manakala persiapan-persiapan yang telah berjalan harus berubah karena perubahan status zona,” jelas penyelenggara lomba.

Terlebih bila mengingat bahwa 70 persen anak dengan disabilitas belum memahami protokol kesehatan terkait pandemi Covid-19. Data tersebut merupakan hasil kajian daring dari Organisasi Penyandang Disabilitas Respons Covid-19 pada April 2020.

Anak dengan disabilitas atau berkebutuhan khusus termasuk ke dalam kelompok yang rentan terpapar Covid-19.

Pasalnya, mereka sering kali masih bergantung dengan orangtua ataupun pendamping untuk memenuhi kebutuhan. Maka dari itu, risiko untuk terpapar menjadi lebih besar dibandingkan anak lainnya.

Dalam rangka menggali dan memberikan dorongan positif kepada ABK, Kemendikbud mengadakan LKSN-ABK untuk mengembangkan potensi, bakat, serta kreativitasnya dalam bidang keterampilan secara optimal.

Ketentuan peserta lomba

Untuk ikut serta dalam lomba ini, Kemendikbud menetapkan ketentuan umum dan keabsahan. Kompas.com merangkum beberapa ketentuan untuk peserta yang hendak mengikuti lomba dalam informasi di bawah ini.

  1. Peserta didik dari Satuan Pendidikan Khusus (SLB/SKh) serta memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
  2. Berada pada jenjang SMPLB/SMALB juara tingkat provinsi 2020 hasil seleksi atau ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
  3. Penyandang disabilitas rungu (B) / grahita (C) / daksa (D)/ autis.
  4. Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  5. Belum pernah menjadi juara satu pada cabang yang sama dalam LKSN ABK pada tahun sebelumnya.
  6. Lahir setelah tanggal 1 Juni Tahun 1997.
  7. Melaksanakan registrasi lomba akan diikutsertakan pada tes keabsahan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com