Oleh: Supardi | Kepala SMPN 2 Kendal, Jawa Tengah
KOMPAS.com - Sejak dicanangkan 13 Januari 2021 oleh Presiden Joko Widodo, vaksinasi Covid-19 mulai dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia secara bertahap dan masif.
Vaksinasi untuk pendidik dan tenaga kependidikan telah dimulai pada 24 Februari 2021. Targetnya, bulan Juni lima juta pendidik dan tenaga kependidikan bisa selesai ikut vaksin, agar nanti di awal semester bulan Juli, pembelajaran tatap muka dapat segera dilaksanakan.
Pertanyaannya kini, bagaimana dengan peserta didik yang akan masuk sekolah?
Mereka akan berinteraksi dengan guru dan siswa-siswa lainnya sehingga siswa juga perlu mendapatkan prioritas diberikan vaksin.
Ada anggapan kemampuan fisik peserta didik secara umum mempunyai imun yang tinggi terhadap Covid 19, tapi masih ada kemungkinan mereka termasuk golongan OTG (orang tanpa gejala).
Selama peserta didik belum mendapatkan vaksin, maka proses belajar mengajar secara tatap muka masih sangat riskan untuk dilaksanakan.
Jika hal ini tidak diantisipasi, sekolah bisa jadi kluster baru dalam penularan Covid 19, dan keberadaan proses belajar mengajar di sekolah menjadi berbahaya bagi seluruh warga sekolah.
Baca juga: Mendikbud: Presiden Minta Semua Guru Dapat Vaksin
Salah satu solusi yang bisa dilakukan selagi menunggu vaksin adalah dengan melakukan pembelajaran tatap muka secara terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat.
Pembiasaan memakai masker, mencuci tangan sebelum dan sesudah pembelajaran, dan menghindari kerumunan, dan menjaga jarak dengan orang lain harus konsisten dijaga oleh semua warga sekolah.
Sekolah juga harus menyediakan fasilitas yang memadai dan mendukung aktivitas protokol kesehatan di atas.
Contohnya seperti menyediakan tempat cuci tangan yang jumlahnya mencukupi untuk peserta didik, menyediakan sabun cuci tangan dan cairan antiseptik yang memadai untuk seluruh warga sekolah.
Berikan tanda jarak tempat duduk baik di dalam maupun di luar ruangan untuk menghindari peserta didik berkerumun.
Semua hal dia tas harus jadi prioritas sekolah dan dibuat sebagai standar operasional prosedur (SOP) pelaksanaan kegiatan pembelajaran tatap muka.
Setidaknya SOP tersebut memuat:
Baca juga: Hanya Satu Syarat Ini agar Guru Bisa Terima Vaksin Covid-19