Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hati-hati Investasi Palsu, Simak Tips dari Pakar UM Surabaya

Kompas.com - 21/03/2022, 13:32 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus binary option (opsi biner) berkedok trading yang dilakukan Doni Salamanan dan Indra Kenz memantik reaksi banyak masyarakat.

Gaya hidup mewah dan seolah uang para crazy rich ini tak pernah habis, tentu menjadi perbincangan hangat.

Apalagi, saat kekayaan mereka ternyata dari hasil penipuan masyarakat seolah tak henti-hentinya mencari tahu cara trading yang benar dan yang tidak benar.

Dalam kasus ini Doni Salmanan dijerat pasal berlapis, mulai dari pasal 45 ayat 1 Pasal 28 ayat 1 UU ITE yang konsekuensinya diancam 6 tahun penjara, dan pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara selama 4 tahun.

Baca juga: 5 Alasan Pasangan Selingkuh, Ini Penjelasan Sosiolog Unair

Kasus tersebut menarik perhatian Arin Setyowati Pakar Ekonomi Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya).

Kasus crazy rich yang semakin kaya dari korban yang tertipu, sebetulnya menunjukkan kerentanan masyarakat yang sangat minim terkait pengetahuan dan literasi keuangan.

Sehingga dengan iming-iming investasi bodong menjadi keniscayaan banyaknya masyarakat yang memimpikan untung besar dengan cara simpel dan waktu singkat tanpa diimbangi dengan daya filter yang kuat atas alat yang mereka gunakan.

“Hal mudah yang bisa dilakukan untuk melakukan screening entitas maupun instrument investasi apakah bodong atau tidak adalah dengan 2L, yakni legal dan logis," ujar Arin dilansir dari laman UM Surabaya.

Arin menjelaskan, legal artinya entitas investasi tersebut masuk list berizin OJK. Sehingga Per-tanggal 05 dan 06 Maret 2022, OJK melansir 101 entitas investasi bodong alias tidak berizin (illegal) yang terdiri dari 57 perusahaan yang menawarkan investasi tanpa izin dan 44 entitas investasi bodong.

Baca juga: Kemnaker Jelaskan Ciri-ciri Lowongan Kerja Bodong, Fresh Graduate Cek

“Puluhan ragam perusahaan yang menawarkan investasi tanpa berizin bergerak dalam sektor pialang, MLM, hingga penawaran umroh. Jumlah yang banyak dan berseliweran di dunia cyber, maka butuh kehati-hatian semua lapisan masyarakat yang ingin terjun dalam dunia investasi,” katanya lagi.

Ia juga menegaskan binary option tidak memiliki payung hukum di Indonesia. Maka, aplikasi dan platform binary option dianggap ilegal di Indonesia.

Jika masih ingin memutuskan bermain binary option harus bersiap-siap dengan segala risikonya.

“Kedua adalah logis, artinya masyarakat harus cerdas menghitung instrumen investasi apa yang akan digunakan untuk mendapatkan profit. Jangan mudah percaya dengan penawaran investasi-investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa memiliki risiko,” imbuhnya.

Lebih lanjut lagi ia menambahkan setiap investasi akan diikuti dengan risiko, pilihannya adalah tinggal memilih risiko yang besar atau kecil.

Sementara perdagangan berjangka dapat memberikan keuntungan yang tinggi, namun juga dapat mengakibatkan kerugian yang tinggi (high risk high return).

Arin mengingatkan kepada masyarakat jangan mudah tergiur iming-iming pendapatan tetap maupun pembagian keuntungan dalam investasi.

Baca juga: BCA Buka Magang Bakti 1 Tahun Lulusan SMA-SMK dan D1-S1, Segera Daftar

Serta jangan mudah menyetorkan dana ke rekening tertentu dengan janji akan memperoleh keuntungan dalam persentase tertentu, serta mempersyaratkan bahwa dalam jangka waktu tertentu dana tersebut tidak dapat ditarik oleh nasabah.

“Apabila ada penawaran perdagangan berjangka yang dibumbui iming-iming akan memperoleh komisi saat berhasil merekrut anggota baru sebagai downline, dapat dipastikan bahwa modus tersebut berujung dengan penipuan,”pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com