Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar Tidak Kena Tipu, Begini Cara Cek Investasi Bodong ala Pakar UGM

Kompas.com - 20/03/2022, 20:42 WIB
Mahar Prastiwi

Penulis

KOMPAS.com - Investasi bodong sebenarnya sudah sejak dulu ada dengan beragam modus. Investasi bodong biasa memakan korban banyak karena masyarakat tergiur keuntungan yang dijanjikan pelaku.

Investasi bodong kini makin disoroti setelah dua orang influencer tersandung kasus hingga ditahan polisi.

Pengamat perbankan, keuangan dan investasi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM) Eddy Junarsin turut memberikan pendapatnya setelah dua nama afiliator Indra Kesuma atau Indra Kenz dan Doni Salmanan jadi tersangka.

Eddy Junarsin mengatakan, masyarakat harus lebih waspada terhadap berbagai tawaran bisnis investasi yang menawarkan profit menggiurkan dalam waktu singkat.

Baca juga: Anak Usaha Astra Buka Lowongan Kerja bagi SMA/SMK-D3, Yuk Daftar

Tidak ada bisnis beri keuntungan secara instan

Sebab, tidak ada bisnis yang mampu memberikan keuntungan secara instan berlipat-lipat. Eddy menerangkan, masyarakat harus memperhatikan dua hal saat berinvestasi yakni soal legal dan logis.

"Kata kuncinya itu 2 L yaitu legal dan logis," terang Eddy seperti dikutip dari laman resmi UGM, Minggu (20/3/2022).

Dia menjelaskan, ketika akan berinvestasi masyarakat harus melihat perusahaan atau aplikasinya legal atau tidak.

Selanjutnya adalah logis. Masyarakat bisa menilai tingkat kewajaran. Jika menawarkan keuntungan hingga 200 persen per bulan misalnya tentu itu tidak logis.

Baca juga: Apa Itu Egg Freezing? Ini Penjelasan Dosen FK Unair

Eddy menyampaikan, tips tersebut bukan hanya berlaku bagi warga masyarakat yang berniat ingin menjadi investor. Namun juga berlaku bagi afiliator maupun influencer yang ingin mempromosikan sebuah bisnis investasi.

"Dari sisi investor dan afiliator membiasakan berpikir lebih logis dan diteliti dulu," katanya.

Dalami dulu profile perusahaan penyedia aplikasi

Dia menegaskan, agar tidak terjebak pada investasi bodong atau bisnis yang tidak berizin, masyarakat yang mau berinvestasi sebaiknya terbiasa agar mendalami soal profile perusahaan penyedia aplikasi.

"Cari tahu ini apa jualannya, apakah legal atau tidak. Lalu pengalaman orang yang sudah investasi seperti apa," beber Eddy.

Dia mengungkapkan, kerugian para korban Binomo tidak sepenuhnya menyalahkan aplikasi. Sebab aplikasi tersebut dibuat dan juga beroperasi di negara luar yang melegalkan perjudian. Sementara di Indonesia sendiri melarang adanya perjudian.

Baca juga: Segera Dibuka, Ini Cara Daftar KIP Kuliah 2022 Jalur UTBK SBMPTN

Bahkan, dari sisi pemerintah sendiri selaku regulator masih lemah dalam pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) selaku regulator dan pengawas.

"Sosialisasi dan panduan kurang, belum sampai menjangkau masyarakat bawah," ungkapnya.

OJK dan Bappebti harus bertindak tegas

Namun begitu, para korban investasi bodong umumnya memiliki latar belakang yang berbeda. Ada sebagian mengetahui bahwa itu investasi bersifat gambling. Namun, ada juga korban yang sekedar ikut-ikutan karena disosialisasi oleh influencer.

"Ada yang tahu. Ada juga yang tidak tahu tapi ikut-ikutan influencer muda dan kaya. Tapi memang ada investor pengen gambling, namun jika kalah marah," paparnya.

Baca juga: Beasiswa Kuliah S1 Gratis di Singapura, Tunjangan Rp 68 Juta Per Tahun

Agar tidak terjadi kejadian serupa di kemudian hari, ia berharap pemerintah melalui OJK dan Bappebti menindak tegas aplikasi dan influencer investasi bodong tidak berizin yang beredar di internet agar tidak merugikan masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau