"Kalau alamatnya diganti akan muncul lagi, lalu diblokade lagi dan akan muncul lagi. Karena itu, sebaiknya para orangtua mengawasi sarana teknologi milik anaknya," katanya.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengingatkan media massa untuk tidak terjebak pada pelanggaran kode etik dan terjebak pada jurnalisme sensasi yang bermutu rendah.
Pelanggaran kode etik antara lain Pasal 5 (1) Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yakni pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat.
Selain itu, Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) bahwa wartawan Indonesia tidak memuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Cabul ditafsirkan sebagai penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis, atau tulisan yang membangkitkan nafsu birahi.
Dalam Pasal 9 Kode Etik Jurnalistik disebutkan bahwa wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.