SURABAYA, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan Surabaya hukumnya siswa miskin yang tak mampu membeli seragam baru. Dinas mengaku kaget melihat masih ada problem di dunia pendidikan yang menyangkut persoalan sepele, seragam. Kasus ini berawal dari dihukumnya Fitri Ayu, siswi kelas II SMPN 37 Surabaya, karena ia memakai seragam sekolah lama dengan alasan tak mampu membeli seragam baru. Bersama belasan siswa lainnya, Fitri dihukum jemur pada Senin lalu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Surabaya Muhammad Taswin mengatakan, tim khusus yang dibentuk Dinas Pendidikan sudah diturunkan untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus itu. Tim yang terdiri dari pengawas sekolah, penilik, dan pegawai Dinas Pendidikan.
“Semua akan kita selidiki dan kita klarifikasikan dengan tuntas,” ujar Taswin, Kamis (15/9/2011).
Sebelumnya, Kepala SMPN 37 Surabaya Shohibur Rachman mengaku telah ditelepon langsung oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini untuk menyelesaikan kasus tersebut. Ia mengatakan, dihukumnya Fitri dan belasan siswa lainnya merupakan upaya menegakkan disiplin. Mengenai alasan tak membeli seragam karena keterbatasan ekonomi, Rachman berdalih, ada siswa miskin yang lolos dalam pendataan sekolahnya.
Sementara itu, ayah Fitri, Untung Raharjo, yang berprofesi sebagai tukang becak memang mengakui tak memiliki dana untuk membeli seragam baru seperti diwajibkan pihak sekolah. Total yang harus dibayarkan untuk membeli satu paket berbagai seragam sekolah mencapai Rp 350.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.