Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Reformasi Pendidikan

Kompas.com - 20/09/2012, 02:05 WIB

Oleh Utomo Danan Jaya

Pengantar penjelasan pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menyebutkan hakikat pendidikan dalam konteks pembangunan nasional, yaitu sebagai pemersatu bangsa, penyamaan kesempatan, dan pengembangan potensi diri.

Pendidikan diharapkan dapat memperkuat persatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, memberi kesempatan yang sama kepada warga negara untuk berpartisipasi dalam pembangunan, dan memungkinkan setiap warga negara mengembangkan potensi diri.

Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No 20/2003 menjadi dasar hukum penyelenggaraan dan reformasi sistem pendidikan nasional. UU tersebut memuat visi, misi, fungsi, dan tujuan pendidikan nasional, serta strategi untuk mewujudkan pendidikan bermutu agar relevan dengan masyarakat dan berdaya saing global.

Tiga prinsip

Terkait visi dan misi pendidikan nasional, reformasi pendidikan meliputi, pertama, perubahan penyelenggaraan pendidikan, dinyatakan sebagai proses pembudayaan dan pemberdayaan yang mampu membangun kemauan, serta mengembangkan potensi kreativitas peserta didik. Prinsip itu memicu pergeseran paradigma proses pendidikan, dari pengajaran ke pembelajaran.

Paradigma pengajaran yang lebih menitikberatkan peran pendidik dalam mentransformasikan pengetahuan kepada peserta didik bergeser pada paradigma pembelajaran. Ini membuat peserta didik lebih mengembangkan potensi dan kreativitas dirinya.

Kedua, perubahan pandangan tentang peran manusia. Dari paradigma manusia sebagai sumber daya pembangunan menjadi manusia sebagai subyek pembangunan secara utuh. Pendidikan harus mampu membentuk manusia berkarakteristik personal yang paham dinamika psikososial dan lingkungan kulturalnya. Bukan sekadar siap pakai.

Ketiga, perubahan pandangan terhadap keberadaan peserta didik yang terintegrasi dengan lingkungan sosio-kulturalnya yang nantinya menumbuhkan individu sebagai pribadi yang mandiri dan berbudaya. Dalam hal ini perbedaan anak didik lebih dihargai daripada persamaan.

Ketiga prinsip ini menjadi dasar reformasi pendidikan nasional. Namun, hingga 14 tahun Reformasi, tanda-tanda perubahan penyelenggaraan pendidikan belum kentara, bahkan lebih menonjol penyimpangan dan kemandekannya. Menurut penelitian CE Bebby (1970), guru (pendidik) di Indonesia lebih nyaman dalam kemapanan dan bersikap antiperubahan.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau