Banyak sekali ungkapan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta pejabat pendidikan yang bertentangan dengan prinsip perubahan. Misalnya istilah pengajaran, dalam arti belajar dan mengajar, masih tidak berubah menjadi pembelajaran.
Tujuan pendidikan ”siap pakai” sebagai prinsip pendidikan pada zaman Belanda—untuk menyiapkan tenaga kerja kelas rendah, seperti mandor perkebunan dan pamong praja—masih dipergunakan. Pendidikan sekadar menciptakan tenaga siap pakai. Padahal, sejak Orde Baru istilah sumber daya manusia diubah menjadi manusia seutuhnya dan setelah Reformasi menjadi manusia berbudaya sebagai subyek pembangunan (meninggalkan istilah siap pakai).
Prinsip-prinsip perubahan tidak dijiwai oleh para pejabat pendidikan sehingga menimbulkan kesan seolah-olah pendidikan nasional tidak mempunyai arah. Padahal, bukan sistem pendidikan yang tidak punya arah, melainkan pelaksana-pelaksana kebijakan pendidikan nasional yang salah arah.