KOMPAS.com -
Bicara memperluas akses, perguruan tinggi (PT) telah membuka pintu selebar-lebarnya bagi seluruh lapisan masyarakat yang ingin mengenyam pendidikan tinggi. Namun, tentu saja, mereka yang ingin masuk PT harus memenuhi kualifikasi dan persyaratan tertentu.Terkait hal itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) membantu mereka yang tidak mampu dengan memberi beasiswa Bidikmisi. Pada 2012 lalu, Kemdikbud menargetkan 40.000 mahasiswa menerima beasiswa ini. Tahun ini, Kemdikbud menargetkan 50.000 mahasiswa bisa meraih Bidikmisi.
Tentu saja, pemberian akses seluas-luasnya bagi masyarakat untuk masuk perguruan tinggi tersebut harus disertai dengan peningkatan kualitas perguruan tinggi itu sendiri. Karena itulah, segala hal terkait perguruan tinggi, mulai melakukan perencanaan sampai semua kegiatan akademiknya, terus ditingkatkan. Contohnya, dari sisi governance terus diperkuat sesuai dengan UU No 12 tahun 2012. Kemudian, UU tersebut dilengkapi dengan berbagai macam peraturan pemerintah dan peraturan menteri.
Namun demikian, dalam pemberian akses dan peningkatan mutu perguruan tinggi, Kemdikbud senantiasa memperhatikan perkembangan tuntutan atau kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, dalam penyediaan perguruan tinggi, Kemdikbud juga mempertimbangkan relevansinya sehingga perguruan tinggi dapat mencetak tenaga kerja yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Di satu sisi, perguruan tinggi memang harus tanpa henti mengembangkan ilmu pengetahuan, yang dalam hal ini melakukan berbagai program akademik. Sementara di sisi lain, perguruan tinggi mengembangkan program-program studi yang dibutuhkan langsung oleh masyarakat, misalnya pendidikan vokasi. Apabila hanya ditempuh 1-2 tahun disebut Akademi Komunitas (AK), dan jika ditempuh selama 3 tahun disebut akademi, dan seterusnya.
Pada saat ini, Kemdikbud mulai membuat pilot project AK untuk program 1 tahun. Para lulusan SMA diberi pendidikan vokasi khusus, seperti peternakan, data IT, pemetaan, pertanian, peternakan, perkebunan dll, sesuai dengan kebutuhan masyarakat di sekitarnya atau kebutuhan secara umum. AK adalah pendidikan formal. Peserta didik yang berkualifikasi dapat melanjutkan D-2, D-3, atau pindah ke politeknik.
Secara ideal, sesuai UU, di setiap kabupaten/kota harus ada 1 AK, baik yang berbasis negeri maupun swasta, seperti di Jababeka, Cikarang, Jawa Barat. Pada 2012 lalu sudah berdiri 46 AK, menurut rencana akan ditambah lagi 126 AK pada 2013.
Untuk mendirikan AK negeri, Kemdikbud bekerja sama dengan pemerintah daerah. Berhubung bekerja sama dengan pemerintah daerah, pendidikan vokasi yang dipilih disesuaikan dengan kebutuhan daerah setempat sehingga potensi lokal dapat tergali optimal oleh putra-putri daerah. Sementara pengajar di AK adalah orang-orang yang menguasai bidangnya. Sesuai kerangka kualifikasi nasional, yang boleh mengajar harus bergelar sarjana strata dua (S-2) seperti magister atau sederajat.
Namun demikian, kalangan profesional yang memiliki keahlian setara dengan S-2 juga dapat mengajar di AK, terutama apabila kompetensinya diberi level dari 1-9. Level 9 merupakan yang tertinggi. Doktor ada pada level 9, sementara magister di lebel 8.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.