Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPDB Online, Penerimaan Masuk SMP Ditentukan dari 3 Hal Ini

Kompas.com - 30/05/2018, 08:08 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan peraturan terbaru tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) melalui Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018. 

Dikutip dari akun instagram resmi Kemendikbud @kemdikbud.ri dan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018, beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai syarat masuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk sekolah yang dikelola pemerintah daerah dalam PPDB 2018 diantaranya:

1. Syarat usia dan STTB

Persyaratan calon siswa untuk dapat masuk kelas 7  SMP sederajat usia memiliki usia maksimal 15 tahun. Syarat usia ini dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisir oleh lurah setempat. 

Syarat lain untuk mengikuti PPDB masuk SMP adalah memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat.

2. Urutan prioritas penerimaan

Seleksi calon siswa baru kelas 7 SMP mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan sebagai berikut:

Baca juga: 10 SMP Terbaik DKI Jakarta Berdasarkan Nilai UN

 

a. jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi

b. nilai hasil ujian SD atau bentuk lain yang sederajat

c. prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui sekolah sesuai dengan kewenangan daerah masing-masing.

3. Sistem zonasi

Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah diwajibkan untuk menerima calon siswa yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah dengan kuota paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah siswa.

Domisili calon calon siswa ditentukan berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.

Cara pendaftaran PPDB dapat dilakukan dengan 2 cara yakni: PPDB online (daring) dan PPDB offline (luring).

Orangtua dapat melakukan pendaftaran PPDB online dengan mengunjungi laman resmi yang disiapkan pemerintah daerah masing-masing. Sedangkan sistem offline dapat dilakukan dengan mengunjungi langsung sekolah-sekolah yang menjadi tujuan.

Kemendikbud mendorong pemerintah daerah untuk melakukan PPDB online. Beberapa provinsi dan kabupaten/kota yang telah menjadi peserta PPDB Online diantaranya: Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Tengah, Kota Pekan Baru, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Tanah Laut, Kota Bekasi dan Kabupaten Sleman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com