KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan peraturan terbaru tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB ) melalui Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018.
Dikutip dari akun instagram resmi Kemendikbud @kemdikbud.ri dan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018, beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai syarat masuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk sekolah yang dikelola pemerintah daerah dalam PPDB 2018 diantaranya:
1. Usia maksimal 21 tahun
Persyaratan calon siswa baru kelas 10 SMK berusia maksimal 21 tahun dan memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar SMP atau memiliki Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) SMP.
2. Tes minat bakat
SMK bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.
Baca juga: PPDB Online, Apa Saja yang Menentukan Masuk SMA?
Sekolah dapat melakukan seleksi bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan sekolah dan institusi atau asosiasi profesi.
3. Tidak mengikat sistem zonasi
Berbeda dengan PPDB SMA, seleksi calon siswa baru kelas 10 SMK tidak mempertimbangkan sistem zonasi. Kriteria atau urutan prioritas yang ditetapkan dalam penerimaan siswa kelas 10 SMK meliputi:
a. SHUN SMP
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.