Jadwal Pendaftaran Tahap 2 PPDB Tingkat SD DKI Jakarta

Kompas.com - 06/06/2018, 20:53 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Untuk periode Tahun Ajaran 2018/2019 ini, Dinas Pendidikan (DisDik) Provinsi DKI Jakarta menyediakan beberapa alternatif jalur seleksi untuk PPDB Sekolah Dasar (SD).

4 jalur disediakan Disdik DKI Jakarta terdiri atas: Domisili Dalam DKI, Domisili Luar DKI, Jalur Inklusi dan Jalur Anak Panti.

Jalur Domisili Dalam DKI tersedia 1.523 sekolah dengan daya tampung 63.114 siswa. Sedangkan bagi siswa Domisili Luar DKI disediakan kuota sebesar 4893 siswa.

Pendaftaran tahap pertama PPDB tingkat SD telah berlangsung 28 - 31 Mei 2018. Masih terbuka tahap ke dua dengan jadwal:

5 - 7 Juni 2018

1. Pendaftaran dibuka Pk.08.00 - 14.00 langsung di sekolah tujuan untuk melakukan verifikasi berkas dan mendapatkan nomor pin.

2. Pendaftaran online dibuka sejak tanggal 5 Juni 2018 Pk. 08.00 WIB dan akan ditutup tanggal 7 Juni 2018 Pk. 14.00 WIB.

3. Pengumuman di sekolah tujuan atau dapat pula dilakukan secara online melalui laman resmi https://ppdb.jakarta.go.id/#/010002/hasil/seleksi pada Pk. 15.00 WIB.

8 - 9 Juni 2018

1. Peserta yang telah diterima diwajibkan melakukan pelaporan diri ke sekolah tujuan. Pelaporan dapat dilakukan sejak Pk. 08.00 - Pk. 14.00 WIB.

2. Pengumuman bangku kosong dapat dilihat pada tanggal 9 Juni 2018 Pk. 16.00

Bagi peserta Domisili Dalam DKI yang belum sempat mendaftar masih diberikan kesempatan pada tahap 3 yang akan diadakan 25 - 27 Juni 2018. 

Sedangkan bagi peserta Domisili Luar DKI hanya diberikan kesempatan pendaftaran 5 - 7 Juni 2018.

Baca juga: Jadwal, Syarat dan Prosedur PPDB SMA di DKI Jakarta

Persyaratan pendaftaran calon siswa tingkat SD di DKI Jakarta adalah sebagai berikut: 

1. Berusia antara 7 (tujuh) sampai dengan 12 (dua belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2018 ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.

2. Calon peserta didik baru yang berusia minimal 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2018 dapat mendaftar.

3. Memiliki akte kelahiran / surat keterangan laporan kelahiran dari kelurahan;

4. Memiliki Kartu Keluarga (KK) tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai dengan domisili paling akhir tanggal 1 Januari 2018.

5. Tidak disyaratkan pernah mengikuti pendidikan TK/PAUD.

6. Peserta dapat memilih sekolah maksimal 3 (tiga) sekolah dalam zona sekolah yang telah ditentukan.

7. Calon siswa baru yang diterima wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal. Bila tidak, maka calon siswa akan dianggap mengundurkan diri dan akan disertakan dalam tahap ke tiga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau