Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPDB SMA DKI Dibuka Hari Ini, Cermati Jadwal dan Syaratnya

Kompas.com - 07/06/2018, 15:57 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) Provinsi DKI Jakarta telah resmi dibuka hari ini (7/6/2018) tepat Pk.08.00 WIB.

Untuk jenjang SMA, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah menyediakan kuota sebesar 14.962 kursi di 114 sekolah bagi siswa yang berasal dari Domisili Dalam DKI. Sedangkan bagi siswa Domisili Luar DKI, Disdik DKI Jakarta menyiapkan 1.377 kursi di 114 sekolah.

Berdasarkan data yang diperoleh Kompas.com melalui laman resmi PPDB Online Provinsi DKI Jakarta, jadwal PPDB untuk jenjang SMA di DKI Jakarta adalah sebagai berikut:

Pra pendaftaran 1

Dimulai tanggal 7 - 9 Juni 2018, Pk. 08.00 - Pk. 14.00 WIB di sekolah tujuan, terbuka bagi calon peserta didik Asal Sekolah Luar DKI, Lulusan sebelum tahun 2017/2018 atau Lulusan Pendidikan Kesetaraan.

Pra pendaftaran 2

Dimulai tanggal 25 - 26 Juni 2018, Pk. 08.00 - Pk. 14.00 WIB di sekolah tujuan, terbuka bagi calon peserta didik Asal Sekolah Luar DKI, Lulusan sebelum tahun 2017/2018 atau Lulusan Pendidikan Kesetaraan.

Verifikasi berkas dan cetak PIN

Dilakukan tanggal 25 - 27 Juni 2018, Pk. 08.00 - Pk. 16.00 WIB di sekolah tujuan. Verifikasi data ditutup pada tanggal 27 Juni Pk. 14.00. 

Pendaftaran dan seleksi

Dilakukan secara online (daring) mulai tanggal 25 - 27 Juni 2018. Proses akses pendaftaran daring sudah dapat dimulai tanggal 25 Juni 2018 Pk. 08.00 WIB dan akan ditutup pada 27 Juni 2018 Pk. 14.00 WIB.

 

Baca juga: PPDB SMP DKI Jakarta Dibuka Hari Ini, Simak Jadwal dan Syaratnya

Pengumuman

Hasil penerimaan siswa dilakukan dengan 2 cara yakni langsung datang ke sekolah atau melalui laman resmi PPDB DKI di https: https://ppdb.jakarta.go.id/#/030001/hasil/seleksi

Lapor diri

Daftar diri bagi peserta yang telah diterima dilakukan tanggal 28 - 29 Juni 2018 mulai Pk. 08.00 - 16.00 WIB. Apabila peserta yang telah diterima tidak melakukan verifikasi maka akan dianggap mengundurkan diri dan akan diikutsertakan pada tahap terakhir (ketiga).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com