3. Kartu Keluarga (KK) asli yang diterbitkan sebelum 31 Januari 2018 khusus Warga Kota Depok dan menyerahkan fotocopy KK.
4. Menyerahkan Akte Kelahiran.
5. Menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
6. Menyerahkan Lembar pendaftaran hasil print dari Web PPDB 2018.
Apabila sampai dengan tanggal 13 Juli 2018 pukul 12.00 WIB tidak lapor diri maka dianggap mengundurkan diri dan gugur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.