KOMPAS.com - StuNed, Studeren in Nederland atau studi di Belanda adalah program beasiswa bertujuan membantu pembangunan Indonesia melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Program StuNed merupakan bagian dari kerja sama bilateral pemerintah Belanda dengan Indonesiayang memberikan prioritas pada bidang-bidang berikut:
Penerima beasiswa dapat mengikuti program master course atau short course yang diselenggarakan dalam bahasa Inggris (program studi internasional) oleh institusi pendidikan tinggi di Belanda.
Baca juga: Yuk Dipilih, 8 Alternatif Beasiswa Studi di Belanda
Kali ini STuNed menawarkan beasiswa Program Short Course meliputi kursus-kursus spesialis bertaraf internasional dengan waktu penyelenggaraan 2 – 12 minggu dan diakhiri dengan pemberian sertifikat atau diploma dari institusi pendidikan tinggi Belanda.
Short course diperuntukkan bagi para professional madya yang berkeinginan memperbarui ilmu yang telah dimiliki sehingga dapat memberikan konstribusi yang lebih berdampak bagi institusi atau organisasi tempat ia bekerja.
Beasiswa Program Short Course diberikan meliputi:
1. Biaya pendidikan kursus
2. Biaya hidup selama mengikuit short course
3. Biaya perjalanan lokal dan internasional
4. Biaya lain yang dibutuhkan dalam mendukung studi.
1. Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan fotokopi KTP atau paspor.
2. Diterima di salah satu program short course yang diselenggarakan di Belanda oleh institusi pendidikan tinggi Belanda dibuktikan dengan: Surat Penerimaan (letter of acceptance / admission letter) dari universitas di Belanda yang mencantumkan nama program studi, tanggal awal dan akhir program studi serta total biaya perkuliahan.
3. Pendidikan minimal S1/D4 dan dapat menunjukkan bukti prestasi akademik (IPK min. 2,75)
dibuktikan dengan transkrip dan ijazah dilegalisir dengan tanggal dan tahun kelulusan tercantum didalamnya.
4. Pengalaman kerja setelah lulus S1, minimal 2 tahun di institusi terakhir, dibuktikan dengan fotokopi Surat Keputusan pengangkatan pegawai (SK) atau kontrak kerja.
5. Persetujuan dari institusi dibuktikan dengan pernyataan resmi dari pimpinan institusi di atas materai yang menyatakan bahwa diizinkan studi di Belanda. Pernyataan ini dituliskan di formulir StuNed.