Siswa mendapatkan penggantian biaya kedatangan pertama untuk pendaftar beasiswa Bidikmisi yang ditetapkan sebagai penerima beasiswa Bidikmisi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Siswa diberikan pembebasan biaya pendidikan yang dibayarkan ke perguruan tinggi.
Siswa mendapatkan subsidi biaya hidup sekurang-kurangnya sebesar Rp 700.000 per bulannya.
Tata cara pendaftaran
1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman Bidikmisi.
Bagi siswa penerima KIP, dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri pada laman Bidikmisi sampai mendapatkan KAP (Kode Akses Pendaftaran) dan PIN. Setelah itu, siswa dapat mendaftarkan diri menggunakan KAP dan PIN tersebut.
Sementara untuk siswa bukan penerima KIP, maka dapat mendaftar ke sekolah masing-masing untuk direkomendasikan.
2. Untuk pihak sekolah yang sudah mempunyai kode akses sekolah langsung merekomendasikan masing-masing siswa melalui laman Bidikmisi menggunakan kombinasi NPSN dan NISN.
Sedangkan, untuk sekolah yang belum memiliki kode akses sekolah mendaftarkan diri sebagai institisi pemberi rekomendasi ke laman Bidikmisi dengan melampirkan hasil pindaian (scan) sesuai yang disyaratkan.
Kemudian, Ditjen Belmawa Kemenristek Dikti akan melakukan verifikasi pendaftaran sekolah dan mengeluarkan kode akses sekolah dalam waktu 1x24 jam pada hari dan jam kerja.
3. Setelah itu, pihak sekolah memberikan nomor pendaftaran dan kode akses kepada siswa yang sudah direkomendasikan.
4. Siswa mendaftar melalui laman Bidikmisi dan menyelesaikan semua tahapan dalam sistem pendaftaran sampai mendapatkan KAP dan PIN.
5. KAP dan PIN tersebut didapat dari sistem Bidikmisi dan digunakan dalam pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi.
6. Bagi calon penerima beasiswa Bidikmisi yang telah diterima di perguruan tinggi, akan dilakukan verifikasi lebih lanjut dan penetapan kelayakan mahasiswa penerima beasiswa Bidikmisi oleh perguruan tinggi dengan mempertimbangkan dokumen pendukung.
Jangka waktu
Penerima beasiswa Bidikmisi jalur PMDK-PN, UMPN, dan mandiri juga diberikan jangka waktu untuk menyelesaikan masa kuliahnya, yaitu Program Diploma I (maksimal dua semester), Program Diploma II (maksimal empat semester), Program Diploma III (maksimal enam semester), dan Program Diploma IV atau Sarjana (maksimal delapan semester).
Sedangkan, untuk program profesi dokter (maksimal empat semester), dokter gigi (maksimal empat semester), dokter hewan (maksimal empat semester), ners (maksimal dua semester), apoteker (maksimal dua semester).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.