KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) memberikan kesempatan warga Jakarta usia sekolah 6-12 tahun dari keluarga tidak mampu untuk menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun.
Melalui akun resmi Instagram (17/5/2019), Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyampaikan KJP Plus telah diberikan untuk 860.397 penerima dengan total 828.785 penerima lama dan 31.612 penerima baru dengan total nominal Rp. 1.948.509.180.000.
1. Keluarga tidak mampu,
2. Anak dari pengemudi mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil.
3. Anak dari keluarga pekerja/buruh yang memiliki gaji 1,1 kali UMP (upah minimal provinsi) tidak dibatasi dengan masa kerja.
Baca juga: Beda Penggunaan SKTM dan KJP dalam PPDB di Jakarta
4. Terdaftar sebagai peserta didik di satuan pendidikan formal maupun nonformal.
5. Terdaftar dalam BDT (Basis Data Terpadu) atau sumber lain ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
6. Memiliki SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu).
7. Berdomisili dan tercatat dalam KK (Kartu Keluarga) provinsi DKI Jakarta.
1. Alokasi dana perbulan:
2. Tambahan SPP sekolah swasta perbulan:
3. Dana yang bisa dibelanjakan:
1. Alat tulis dan perlengkapan sekolah.
2. Seragam dan kelengkapan.
3. Komputer dan laptop.