Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

12 Pokok Penting UU Sisnas Iptek yang Baru Diresmikan DPR

Kompas.com - 17/07/2019, 18:57 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

5. Pemerintah menetapkan wajib serah dan wajib simpan atas seluruh data primer dan output riset, paling singkat selama 20 tahun, melalui sistem informasi iptek yang terintegrasi secara nasional.

6. Untuk menjalankan litbangjirap dan menghasilkan invensi dan inovasi yang terintegrasi dibentuk badan riset dan inovasi nasional (BRIN).

7. Dana abadi litbangjirap invensi dan inovasi dibentuk oleh pemerintah untuk membiayai litbangjirap.

8. Insentif pengurangan pajak bagi badan usaha yang melakukan litbangjirap.

9. Dilarang melakukan pengalihan material kekayaan hayati dll, kecuali uji material nya tidak dapat dilakukan di Indonesia. Dalam hal ini wajib dilengkapi dengan dokumen MTA.

10. Pemerintah melakukan pengukuran indikator iptek nasional secara berkala.

11. Kegiatan litbangjirap yang berisiko tinggi dan berbahaya wajib mendapatkan izin dari pemerintah, melalui proses di komisi etik.

12. Beberapa sanksi administratif dan ketentuan pidana bagi pelanggar UU ini.

Dalam laporan akhirnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Sisnas Iptek, Daryatmo Mardiyanto menuturkan UU Sisnas Iptek diharapkan dapat melengkapi pengaturan sebelumnya.

Ia mengatakan esensi UU antara lain menegaskan sudah saatnya jalannya pembangunan di tanah air berbasis Iptek, ia menyebutkan jika hal tersebut dilakukan maka hasil penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan Iptek tidak lagi sekedar mejadi rekomendasi pertimbangan dalam keputusan pembangunan nasional.

“Iptek dalam UU ini merupakan upaya agar kebijakan pembangunan yang dijalankan dapat dipertanggungjawabkan secara moral, etika, dan keilmuan dengan berpedoman pada haluan ideologi pancasila,” ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com