KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (RUU Sisnas Iptek) telah resmi disahkan menjadi Undang-Undang. Pengesahan tersebut diputuskan DPR RI dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPR/MPR, Senayan (16/7/2019).
DIlansir rilis resmi Kemenristekdikti, dalam sambutannya Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir menyampaikan RUU Sistem Nasional Iptek merupakan RUU inisiatif pemerintah yang disusun sejak 2014 sebagai pengganti UU Nomor 18 Tahun 2002.
UU 18 Tahun 2002 dalam penerapannya dinilai belum mampu memberikan kontribusi secara optimal dalam pembangunan nasional.
Menteri Nasir menyebut ada tiga faktor mempengaruhi UU 18 Tahun 2002 belum memberikan kontribusi secara optimal dalam pembangunan nasional, yakni:
1. Payung hukum tersebut belum mengatur mekanisme koordinasi antarlembaga dan sektor pada tingkat perumusan kebijakan, perencanaan program anggaran, serta pelaksanaan kebijakan secara lugas.
2. Banyak peraturan perundang-undangan yang telah berubah, sehingga perlu adanya harmonisasi. Seperti UU Sistem Keuangan Negara dan UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Baca juga: Sudah Disahkan, DPR Harap UU Sisnas Iptek Jadi Landasan Pembangunan Nasional
3. UU 18 Tahun 2002 belum mengatur hal-hal khusus dan strategis lainnya, seiring perkembangan lingkungan strategis serta sistem ilmu pengetahuan dan teknologi.
“Embrio dari UU ini adalah Peraturan Presiden mengenai rencana induk riset nasional. Harapannya ke depan UU Sisnas Iptek ini akan mendorong terintegrasinya riset yang ada di berbagai kelembagaan riset," kata Mohamad Nasir.
Lebih lanjut, Menristekdikti mengatakan akan dibentuk sebuah lembaga guna mengintegrasikan semua lembaga penelitian. Untuk nama dan bentuk lembaganya, Menteri Nasir mengaku masih menunggu arahan Presiden Joko Widodo
"Bisa mengintegrasikan semua lembaga riset yang ada di Indonesia, baik kementerian maupun lembaga yang lain. Nanti apakah bentuknya Kementerian atau LPNK, bagaimana cara mengkoordinasikannya, apakah lembaga tetap ada di bawah koordinasi menteri, atau di bawah satu badan nanti presiden yang memberi arahan,” jelasnya.
Berikut pokok-pokok penting dalam pengaturan UU Sistem Nasional Iptek yang perlu menjadi perhatian, yakni :
1. Rencana Induk Pemajuan Iptek akan menjadi acuan dalam penyusunan RPJPN dan RPJMN.
2. Penambahan batas usia pensiun untuk Peneliti Ahli Utama (menjadi 70 tahun) dan Peneliti Ahli Madya (menjadi 65 tahun).
3. Hasil Litbang wajib dipublikasikan dan didiseminasikan.
4. Komisi Etik dibentuk untuk menegakkan kode etik penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan (litbangjirap) iptek.