"Beasiswa Unggulan Pegawai" Kemendikbud, Begini Ketentuannya

Kompas.com - 20/07/2019, 15:03 WIB
Erwin Hutapea,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

4. Sertifikat TOEFL/IELTS.

5. Proposal rencana studi.

6. Surat rekomendasi dari pejabat unit utama atau setingkat eselon II.

7. Surat pernyataan pegawai Kemendikbud (download di laman resmi Kemendikbud).

8. Surat keterangan sehat.

9. SKP.

Untuk mengetahui informasi lebih lengkap dan cara pendaftaran, silakan mendapatkan keterangannya di http://beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


komentar di artikel lainnya
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau