"Beasiswa Unggulan Pegawai" Kemendikbud, Begini Ketentuannya

Kompas.com - 20/07/2019, 15:03 WIB
Erwin Hutapea,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Program Beasiswa Unggulan yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terdiri dari tiga jenis, salah satunya yaitu Beasiswa Unggulan Pegawai Kemendikbud. Pendaftarannya telah dibuka sejak 17 Juli 2019 sampai 9 Agustus 2019.

Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri Kemendikbud Suharti mengatakan, Beasiswa Unggulan bertujuan membantu meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

“Peningkatan kualitas tersebut disediakan melalui penyediaan bantuan pendidikan dan pelatihan, baik melalui jalur gelar maupun non-gelar, yang melalui jalur gelar non-gelar di antaranya adalah Beasiswa Unggulan,” ucap Suharti, seperti dilansir Antara, Jumat (19/7/2019).

Baca juga: Beasiswa Unggulan 3T Kemendikbud, Ini Syarat dan Kelengkapannya

Dalam keterangan di situs resmi Kemendikbud, khusus untuk Beasiswa Pegawai Kemendikbud diberikan kepada pegawai negeri sipil di lingkungan Kemendikbud untuk melanjutkan pendidikan magister atau doktor, baik di dalam atau luar negeri, melalui mekanisme tugas belajar.

Beasiswa ini bisa dilaksanakan secara Individu yang diusulkan oleh unit utama atau bersifat kolektif sesuai kebutuhan Kemendikbud.

Untuk guru yang berminat, dipersilakan mendaftar ke Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi. Beasiswa ini juga tidak dapat diikuti oleh pegawai pelajar on-going.

Persyaratan

1. Beasiswa jenjang S2:

  • Maksimal 37 tahun.
  • IPK S1 minimal 3,00.
  • TOEFL ITP 450/IBT 45, IELTS 5,0 untuk tujuan dalam negeri, sedangkan untuk luar negeri TOEFL ITP 550/IBT 79, IELTS 6,5.

2. Beasiswa jenjang S3:

  • Maksimal 40 tahun.
  • IPK S2 minimal 3,25.
  • TOEFL ITP 450/IBT 45, IELTS 5,0 untuk tujuan dalam negeri, sedangkan untuk luar negeri TOEFL ITP 550/IBT 79, IELTS 6,5.

3. Ketentuan:
Mempunyai Sasaran Kerja Pegawai (SKP) minimal 1 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik.

Tidak sedang:
- Menjalani cuti di luar tanggungan negara.
- Melaksanakan tugas secara penuh di luar instansi induknya.
- Menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan.
- Mengajukan keberatan ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) atau upaya hukum (gugatan) ke pengadilan terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin.
- Dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
- Menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
- Dalam proses perkara pidana, baik tindak pidana kejahatan maupun pelanggaran.
- Melaksanakan kewajiban ikatan dinas setelah tugas belajar.
- Melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan.

Tidak pernah:
- Gagal dalam tugas belajar yang disebabkan oleh kelalaiannya.
- Dibatalkan mengikuti tugas belajar karena kesalahannya.

 

Kelengkapan berkas:

 

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. LoA Unconditional.

3. ljazah dan transkrip nilai terakhir.

Halaman Berikutnya
Halaman:


komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau